Begini Penjelasan Polisi Soal Pidana Peserta Aksi 212 yang Ngeyel

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:05 WIB
loading...
Begini Penjelasan Polisi...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan perihal teknis penerapan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi reuni 212 di wilayah hukumnya. Polisi akan terlebih dahulu memberikan imbauan sebelum menerapkan pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penindakan tegas dengan menerapkan tindakan pidana akan diberikan pada masyarakat yang datang secara pribadi maupun kelompok. Baca juga: Aksi Reuni 212, Jalan Kawasan Istana Merdeka Ditutup Jam 12 Malam

"(Teknisnya) itu kan pasal yang bisa dipersangkakan tentunya itu bisa menjerat siapa saja. Kepada masyarakat yang memaksakan termasuk penanggung jawab, katakanlah berkelompok datangnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan imbauan pada masyarakat yang datang baik secara pribadi maupun kelompok. Dalam imbauan tersebut setiap masyarakat dilarang melakukan aktivitas aksi.



Jika masyarakat yang datang secara mandiri maupun kelompok tetap melakukan aksi pihak kepolisian baru akan melakukan tindakan tegas. Masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan UU Karantina Kesehatan.

"Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya nanti yang akan diberikan pencerahan dulu. Tapi kalau tetap memaksakan yaitu langkah terakhir adalah penegakan hukum," tegasnya. Baca juga: Digelar di Patung Kuda, Panitia Reuni 212: Tokoh Mengalir Tidak Mengundang Khusus
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
8 Kampus Ternama Amerika...
8 Kampus Ternama Amerika yang Ikut Aksi Encampment Pro-Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved