Begini Penjelasan Polisi Soal Pidana Peserta Aksi 212 yang Ngeyel

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:05 WIB
loading...
Begini Penjelasan Polisi...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan perihal teknis penerapan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi reuni 212 di wilayah hukumnya. Polisi akan terlebih dahulu memberikan imbauan sebelum menerapkan pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penindakan tegas dengan menerapkan tindakan pidana akan diberikan pada masyarakat yang datang secara pribadi maupun kelompok. Baca juga: Aksi Reuni 212, Jalan Kawasan Istana Merdeka Ditutup Jam 12 Malam

"(Teknisnya) itu kan pasal yang bisa dipersangkakan tentunya itu bisa menjerat siapa saja. Kepada masyarakat yang memaksakan termasuk penanggung jawab, katakanlah berkelompok datangnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan imbauan pada masyarakat yang datang baik secara pribadi maupun kelompok. Dalam imbauan tersebut setiap masyarakat dilarang melakukan aktivitas aksi.



Jika masyarakat yang datang secara mandiri maupun kelompok tetap melakukan aksi pihak kepolisian baru akan melakukan tindakan tegas. Masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan UU Karantina Kesehatan.

"Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya nanti yang akan diberikan pencerahan dulu. Tapi kalau tetap memaksakan yaitu langkah terakhir adalah penegakan hukum," tegasnya. Baca juga: Digelar di Patung Kuda, Panitia Reuni 212: Tokoh Mengalir Tidak Mengundang Khusus
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved