Kuasa Hukum Munarman Persoalkan JPU Main HP Saat Sidang
Rabu, 01 Desember 2021 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, bilamana persidangan dilakukan secara daring maka perlu pernyataan secara eksplisit. Munarman pun mencontohkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sidang mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
"Sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," jelasnya.
Dia bersikeras agar sidang yang dihadapinya dapat digelar secara langsung. Sebab, bagi dia, hal itu untuk pemenuhan haknya sebagai terdakwa. Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman, 300 Personel Gabungan Jaga Ring 1, 2, dan 3 PN Jaktim
"Dengan segala hormat saya mohon. Karena saya sudah berkali-kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :