Kuasa Hukum Munarman Persoalkan JPU Main HP Saat Sidang

Rabu, 01 Desember 2021 - 12:00 WIB
loading...
Kuasa Hukum Munarman...
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman , Sulistyowati mengaku heran atas tindakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di persidangan. Pasalnya, seluruh peserta sidang dilarang membawa alat komunikasi dengan dalih perkara kasus tindak terorisme tertutup.

Namun, kata Sulistyowati, ketika jalannya sidang justru JPU lah yang sibuk bermain handphone."Pada saat kami dilarang semua handphone harus masuk, ternyata Jaksa main handphone," tutur Sulis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Baca juga: Kuasa Hukum Minta Munarman Dihadirkan di Persidangan

Menurut dia, hal itu bertentangan dengan prinsip equality before the law. Seharusnya, sebelum seorang terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah harus dianggap tak bersalah

Padahal, pada hari ini dia dan sejumlah kuasa hukum menggunakan seragam warna hitam untuk menguatkan pernyataan bahwa tak ada perbedaan antara keduanya di mata hukum. Dia pun menduga ada perlakuan yang berbeda terhadap kliennya.

"Ketika terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap maka dia harus dianggap tidak bersalah. Sebagai perwujudan itu antara JPU dan penasihat hukum mempunyai simbol yang sama. Sehingga seragam kami sama menunjukkan equality before the law," ucapnya.

Sebelumnya, Munarman mengaku keberatan ihwal mekanisme sidang kasus yang menjeratnya dilakukan secara daring. Munarman diketahui terjerat kasus dugaan tindakan terorisme.

"Dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal kan artinya," ujar Munarman melalui virtual saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Rabu (1/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Rekomendasi
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Berita Terkini
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved