Kuasa Hukum Munarman Persoalkan JPU Main HP Saat Sidang
Rabu, 01 Desember 2021 - 12:00 WIB
loading...
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman , Sulistyowati mengaku heran atas tindakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di persidangan. Pasalnya, seluruh peserta sidang dilarang membawa alat komunikasi dengan dalih perkara kasus tindak terorisme tertutup.
Namun, kata Sulistyowati, ketika jalannya sidang justru JPU lah yang sibuk bermain handphone."Pada saat kami dilarang semua handphone harus masuk, ternyata Jaksa main handphone," tutur Sulis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Baca juga: Kuasa Hukum Minta Munarman Dihadirkan di Persidangan
Menurut dia, hal itu bertentangan dengan prinsip equality before the law. Seharusnya, sebelum seorang terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah harus dianggap tak bersalah
Padahal, pada hari ini dia dan sejumlah kuasa hukum menggunakan seragam warna hitam untuk menguatkan pernyataan bahwa tak ada perbedaan antara keduanya di mata hukum. Dia pun menduga ada perlakuan yang berbeda terhadap kliennya.
"Ketika terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap maka dia harus dianggap tidak bersalah. Sebagai perwujudan itu antara JPU dan penasihat hukum mempunyai simbol yang sama. Sehingga seragam kami sama menunjukkan equality before the law," ucapnya.
Sebelumnya, Munarman mengaku keberatan ihwal mekanisme sidang kasus yang menjeratnya dilakukan secara daring. Munarman diketahui terjerat kasus dugaan tindakan terorisme.
"Dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal kan artinya," ujar Munarman melalui virtual saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Rabu (1/12/2021).
Namun, kata Sulistyowati, ketika jalannya sidang justru JPU lah yang sibuk bermain handphone."Pada saat kami dilarang semua handphone harus masuk, ternyata Jaksa main handphone," tutur Sulis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Baca juga: Kuasa Hukum Minta Munarman Dihadirkan di Persidangan
Menurut dia, hal itu bertentangan dengan prinsip equality before the law. Seharusnya, sebelum seorang terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah harus dianggap tak bersalah
Padahal, pada hari ini dia dan sejumlah kuasa hukum menggunakan seragam warna hitam untuk menguatkan pernyataan bahwa tak ada perbedaan antara keduanya di mata hukum. Dia pun menduga ada perlakuan yang berbeda terhadap kliennya.
"Ketika terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap maka dia harus dianggap tidak bersalah. Sebagai perwujudan itu antara JPU dan penasihat hukum mempunyai simbol yang sama. Sehingga seragam kami sama menunjukkan equality before the law," ucapnya.
Sebelumnya, Munarman mengaku keberatan ihwal mekanisme sidang kasus yang menjeratnya dilakukan secara daring. Munarman diketahui terjerat kasus dugaan tindakan terorisme.
"Dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal kan artinya," ujar Munarman melalui virtual saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Rabu (1/12/2021).
Lihat Juga :