Kades di Kobar Tersangkut Masalah Hukum, Pemkab Harus Berikan Pendampingan Kinerja
Rabu, 01 Desember 2021 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
Rusdi mengatakan kepala desa dan perangkat desaharus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD). Baca: Kakek Bejat Tiduri Keponakan yang Masih ABG hingga Hamil dan Melahirkan.
"Kita harapkan dari Inspektorat agar melakukan pengawasan dengan baik agar proses pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan benar, sehingga tidak ada lagi kades kita yang terjerumus dan teejerat hukum," ungkapnya.
Gozali mengungkapkanjikapada tahun anggaran 2021, inspektorat telah diberi anggaran sebanyak 0,75 persen dari APBD Kobar, dan itu cukup besar untuk mereka melakukan pengawasan di lapangan.
"Maka diharapkan Inspektorat tidak ada alasan lagi untuk tidak turun ke lapangan melakukan pengawasan, agar Kades dapat menjalankan kinerjanya dengan baik, serta tidak melanggar," pungkasnya. Baca Juga: Pemulung di Pematangsiantar Mendadak Tewas saat Duduk di Trotoar.
"Kita harapkan dari Inspektorat agar melakukan pengawasan dengan baik agar proses pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan benar, sehingga tidak ada lagi kades kita yang terjerumus dan teejerat hukum," ungkapnya.
Gozali mengungkapkanjikapada tahun anggaran 2021, inspektorat telah diberi anggaran sebanyak 0,75 persen dari APBD Kobar, dan itu cukup besar untuk mereka melakukan pengawasan di lapangan.
"Maka diharapkan Inspektorat tidak ada alasan lagi untuk tidak turun ke lapangan melakukan pengawasan, agar Kades dapat menjalankan kinerjanya dengan baik, serta tidak melanggar," pungkasnya. Baca Juga: Pemulung di Pematangsiantar Mendadak Tewas saat Duduk di Trotoar.
(nag)
Lihat Juga :