Bripka I Putu Susitana Oknum Polisi yang Bakar Istrinya hingga Tewas Divonis 14 Tahun Penjara
Selasa, 30 November 2021 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto, Pasal 5 huruf h, undang-undang R1, Nomor 23, tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Majelis Hakim, Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendangan menvonis terdakwa 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Hendak Bersetubuh di Kamar Indekost, Pasangan Muda-mudi Diangkut Petugas
“Majelis hakim beralasan terdakwa adalah pelindung masyarakat namun malah membunuh istrinya sendiri dengan cara sadis,” ungkap Rivai Rasyid Tukuboya dalam pembacaan vonis.
Kejadian nahas yang menyeret Bripka I Putu Susitana ke meja hijau terjadi pada 28 April 2021, sekitar pukul 12.00 WIT, di Jalan Tribrata RT 03 RW 002 Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Majelis Hakim, Rivai Rasyid Tukuboya dan Bernadus Papendangan menvonis terdakwa 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Hendak Bersetubuh di Kamar Indekost, Pasangan Muda-mudi Diangkut Petugas
“Majelis hakim beralasan terdakwa adalah pelindung masyarakat namun malah membunuh istrinya sendiri dengan cara sadis,” ungkap Rivai Rasyid Tukuboya dalam pembacaan vonis.
Kejadian nahas yang menyeret Bripka I Putu Susitana ke meja hijau terjadi pada 28 April 2021, sekitar pukul 12.00 WIT, di Jalan Tribrata RT 03 RW 002 Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Lihat Juga :