Cegah Covid-19, Bupati Asmat Keluarkan Sejumlah Putusan Penting

Minggu, 07 Juni 2020 - 12:40 WIB
loading...
Cegah Covid-19, Bupati Asmat Keluarkan Sejumlah Putusan Penting
Cegah Covid-19, Bupati Asmat Keluarkan Sejumlah Putusan Penting
A A A
AGATS - Bupati Kabupaten Asmat Elisa Kambu kembali putuskan sejumlah pembatasan wilayah demi mencegah virus Corona baru di Asmat. Keputusan ini dibuat di Aula Wiyata Mandala Distrik Agats, Sabtu (6/6/2020).

Keputusan Bupati Asmat Elisa Kambu disetujui pula sejumlah elemen yang terkait diantaranya, Kapolres Asmat AKBP.Andi Yosep Enoch, Sekda Asmat Bartholomeus Bokoropces, Pabung 1707 Merauke di Asmat, DPRD Asmat serta Kepala OPD setempat .

Keputusan ini disetujui pula tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Kampung di Kota Agats serta tamu undangan lainnya.

Adapun sejumlah keputusan tetapkan pada Sabtu (6/6/2020) yakni;

Pertama, aktivitas perhubungan laut dan udara, belum dibuka, hingga 13 orang tanpa gejala (OTG) yang telah diisolasi diketahui hasil swabnya. "Saat ini 13 OTG yang diisolasi telah dikirim sampelnya ke Jayapura, kita menunggu hasilnya beberapa hari kedepan,"akui bupati.

Kedua aktivitas perekonomian, warung makan, kios, bengkel dan lain-lain dibuka pagi jam.06.00 wit dan ditutup hingga malam jam. 18.00 WIT. Ketiga Rumah Ibadah sudah dibuka, hanya untuk ibadah hari Minggu (bagi umat Kristen) dan sholat Jum'at (untuk umat muslim).

"Syaratnya adalah kepada umat diharapkan ikut prosedur kesehatan Covid 19,pakai masker, ukur suhu, cuci tangan, duduk jarak 1 meter," jelasnya

Keempat, Senin, (08/06/2020) ASN/Staf masuk kantor Pukul 09.00 WIT s/d 14.00 WIT. "Bagi Eselon II dan III wajib masuk, sedangkan eselon IV dan Staf diatur jadwal masuk oleh sekretaris dan kabid masing- masing,"tegas bupati.

Bupati juga mengingatkan ASN/Staf bila tidak masuk satu hari saat piket, maka dinyatakan alpa selama tujuh hari, hal yang sama juga untuk pegawai di luar Asmat.

Kelima, sementara kapal barang yang masuk. Jika ada pegawai/masyarakat harus membuktikan dirinya dengan surat rapid test di kota awal masing-masing. "Surat sehat bebas Covid 19 dan rekomendasi dari tim covid harus lengkap, dan bila tiba di Agats harus di rapid test dan wajib karantina mandiri. Bila reaktif dirawat di RSUD Agats"paparnya

Keenam masyarakat dan pemerintah terkait yang ingin keluarkan dari Asmat, diwajibkan dapat rekomendasi dari bupati dan administrasi kesehatan dari tim Covid-19

Ketujuh, aktivitas sekolah diliburkan hingga masuk tahun ajaran baru.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4049 seconds (0.1#10.140)