Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten/Kota, ini Respon Bupati Puncak

Senin, 29 November 2021 - 19:51 WIB
loading...
Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten/Kota, ini Respon Bupati Puncak
Bupati Puncak, Willem Wandik saat penyerahan BLT di Distrik Agandugume dan Distrik Bina. (Dok foto Diskominfo Kabupaten Puncak)
A A A
PAPUA - Bupati Puncak Willem wandik, menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan mentransfer dana otonomi khusus (otsus) mulai 2022 secara langsung ke pemerintah kabupaten/kota di Papua.

Wandik menjelaskan, kebijakan ini dilakukan setelah negara melakukan evaluasi pelaksanaan otsus selama 21 tahun di Tanah Papua.

“Negara telah merubah kebijakan untuk dana otsus langsung ditransfer ke kabupaten/kota, berbeda dengan tahun sebelumnya melalui provinsi. Ini sangat baik bagi kami di daerah. Kebijakan ini mulai diterapkan 2022,” jelasnya, Senin (29/11/2021) usai menghadiri pembukaan sidang rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Puncak 2022 di Timika.

Katanya, dana otsus akan ditransfer seperti Dana Alokasi Khusus(DAK) dan Dana Alokasi Umum(DAU), sehingga dari sisi waktu efektifitas kegiatan di lapangan sangat tepat.

“Pengalaman selama ini, dana otsus kadang ditransfer lambat, bahkan bisa bulan Desember transfernya dan ini tak efektif dari sisi waktu. Semoga dengan transfer langsung ke kabupaten/kota, pemanfaatannya tepat sasaran,” jelasnya.

Menurut Wandik kebijakan yang dilakukan soal transfer dana otsus ke daerah sangat tepat, apalagi yang memiliki masyarakat berada di kabupaten/kota, bukan di provinsi.Pemanfaatan anggaran ini juga tidak sembarang dan akan dikelola sesuai dengan aturan dan juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Kami masih tunggu petunjuk teknis (juknis) di lapangan dan pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan daerah, karena kami yang tahu kebutuhan di daerah. Sebab selama ini pemanfaatan dana otsus sesuai dengan kebijakan pemerintah Provinsi Papua, bukan atas dasar kebutuhan di kabupaten/kota,” jelasnya.

Pemerintah pusat kembali memperpanjang otsus Papua dan Papua Barat mulai 2022 hingga 2041.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diundangkan pada 19 Juli 2021.

Dengan perpanjangan tersebut, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp8,5 triliun dalam RAPBN 2022. Dana tersebut lebih besar 12,6 persen dibandingkan dalam outlook APBN 2021 sebesar Rp7,6 triliun. (MC)
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)