Pemilik Cafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Ternyata Tak Hamil, Kini Jadi Tersangka
Senin, 29 November 2021 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Pasutri pemilik cafe AM dan NH sebelumnya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong (hoaks) yang membuat netizen resah.
Baca juga: Diterjang Badai, 2 Kapal Tongkang Batu Bara Kandas di Pantai Panimbangan Banten
Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka kini dijerat pasal 14 ayat 1 dan undang-undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga: Diterjang Badai, 2 Kapal Tongkang Batu Bara Kandas di Pantai Panimbangan Banten
Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka kini dijerat pasal 14 ayat 1 dan undang-undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :