Pemilik Cafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Ternyata Tak Hamil, Kini Jadi Tersangka
Senin, 29 November 2021 - 19:51 WIB
loading...
Pasutri pemilik cafe berinisial AM dan NH saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohon di ruang penyidik Polres Gowa, Senin (29/11/2021). Foto: iNewsTV/Bugma
A
A
A
GOWA - Setelah sempat viral karena menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa , kisah pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM dan NH memasuki babak baru.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah jajaran Polres Gowa melakukan gelar perkara dan memeriksa pasutri pemilik cafe di Gowa Sulawesi Selatan itu.
Baca juga: Diduga Kehamilannya Hoax, Pemilik Kafe Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Gowa Dilapor ke Polisi
Polres Gowa langsung memeriksa ulang tersangka dan menahan pasutri berinisial AM dan NH. “Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan undang-undang ITE,” kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (29/11/2021).
AM dan NH adalah pasangan suami istri pemilik cafe yang sebelumnya viral karena mengaku hamil saat dipukul oleh oknum Satpol PP dalam razia PPKM, Agustus lalu.
Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Tipiter Reserse Kriminal Polres Gowa Sulawesi Selatan.
Pasutri ini baru mengikuti panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir karena alasan sakit.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah jajaran Polres Gowa melakukan gelar perkara dan memeriksa pasutri pemilik cafe di Gowa Sulawesi Selatan itu.
Baca juga: Diduga Kehamilannya Hoax, Pemilik Kafe Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Gowa Dilapor ke Polisi
Polres Gowa langsung memeriksa ulang tersangka dan menahan pasutri berinisial AM dan NH. “Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan undang-undang ITE,” kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (29/11/2021).
AM dan NH adalah pasangan suami istri pemilik cafe yang sebelumnya viral karena mengaku hamil saat dipukul oleh oknum Satpol PP dalam razia PPKM, Agustus lalu.
Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Tipiter Reserse Kriminal Polres Gowa Sulawesi Selatan.
Pasutri ini baru mengikuti panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir karena alasan sakit.
Lihat Juga :