Kesal Sering Diajak Duel, Pemuda di Makassar Panah Tetangganya
Minggu, 07 Juni 2020 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
Halim menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan buruh harian tersebut terjadi pada Minggu 17 Mei 2020 lalu. Setelah dua Minggu lebih jadi buron, Gery akhirnya diketahui keberadaannya. Alhasil petugas bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Kita amankan bersama barang bukti berupa dua anak panah atau busur beserta ketapelnya. Yang diakui pelaku sebagai senjata tajam yang dipakai saat menganiaya korban," jelas Halim.
Saat ini, pemuda bertato ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas Halim.
"Kita amankan bersama barang bukti berupa dua anak panah atau busur beserta ketapelnya. Yang diakui pelaku sebagai senjata tajam yang dipakai saat menganiaya korban," jelas Halim.
Saat ini, pemuda bertato ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas Halim.
(agn)
Lihat Juga :