Rezki Tekankan Pentingya Rusunawa Bagi Masyarakat Kurang Mampu
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Rezki menekankan pentingnya ketersediaan rumah susun atau Rusunawa, bagi masyarakat kurang mampu.
Hal ini disampaikannya langsung saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani (26/11/2021).
Di hadapan ratusan warga dapil I (Ujungpandang, Makassar, Rappocini) Rezki mengatakan, kehadiran perda tersebut diharapkan mampu melindungi hak-hak bagi penghuni Rusunawa di Kota Makassar.
"Karena ada orang-orang yang menggunakan Rusunawa itu, padahal bukan haknya. Rusunawa ini jelas peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu," terangnya.
Selain itu, dia juga menerangkan pengelolaan rusunawa sesuai dengan Peraturan Daerah di mana pengelola harus transparan dan akuntabel terhadap seluruh penghuni.
"Karena air, listrik itu ada pengelolanya, dan itu sudah menjadi hak bagi penghuni untuk mendapatkan transparansi," lanjutnya.
Makanya penting untuk beralih ke digitalisasi agar lebih dapat dipertanggungjawabkan.
"Pembayaran perlu daring, baik bank ataupun vendor lain karena kalau lewat pihak ketiga itu sulit dipertanggunjawabkan, makanya kita juga dorong," tandasnya.
Rezki melanjutkan saat ini keberadaan rusunawa yang disediakan pemerintah baru ada di tiga titik, yakni di Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanayya, serta di Jalan Rajawali Kelurahan Lette dan Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso.
Menurutnya perkembangan rusunawa sebagai model hunian daerah padat penduduk akan terus tumbuh, makanya perlindungan hak-hak bagi seluruh lapisan masyarakat perlu dilindungi.
"Lewat Perda ini kita di DPRD bersama pemerintah kota ingin memastikan seluruh hak-hak bagi masyarakat itu terlindungi," kata dia.
Hal ini disampaikannya langsung saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani (26/11/2021).
Di hadapan ratusan warga dapil I (Ujungpandang, Makassar, Rappocini) Rezki mengatakan, kehadiran perda tersebut diharapkan mampu melindungi hak-hak bagi penghuni Rusunawa di Kota Makassar.
"Karena ada orang-orang yang menggunakan Rusunawa itu, padahal bukan haknya. Rusunawa ini jelas peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu," terangnya.
Selain itu, dia juga menerangkan pengelolaan rusunawa sesuai dengan Peraturan Daerah di mana pengelola harus transparan dan akuntabel terhadap seluruh penghuni.
"Karena air, listrik itu ada pengelolanya, dan itu sudah menjadi hak bagi penghuni untuk mendapatkan transparansi," lanjutnya.
Makanya penting untuk beralih ke digitalisasi agar lebih dapat dipertanggungjawabkan.
"Pembayaran perlu daring, baik bank ataupun vendor lain karena kalau lewat pihak ketiga itu sulit dipertanggunjawabkan, makanya kita juga dorong," tandasnya.
Rezki melanjutkan saat ini keberadaan rusunawa yang disediakan pemerintah baru ada di tiga titik, yakni di Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanayya, serta di Jalan Rajawali Kelurahan Lette dan Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso.
Menurutnya perkembangan rusunawa sebagai model hunian daerah padat penduduk akan terus tumbuh, makanya perlindungan hak-hak bagi seluruh lapisan masyarakat perlu dilindungi.
"Lewat Perda ini kita di DPRD bersama pemerintah kota ingin memastikan seluruh hak-hak bagi masyarakat itu terlindungi," kata dia.
(agn)