3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Digulung, Begini Perannya

Jum'at, 26 November 2021 - 20:18 WIB
loading...
3 Pelaku Pencurian Modus...
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM di sebuah minimarket Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM di sebuah minimarket Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 26 kartu ATM bank berbeda dan 11 tusuk gigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini orang yang menjadi korban berinisial W mengalami kejadian pada 21 November 2021. Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Residivis Pencurian MacBook Rp67 Juta

Pertama, tersangka P (37) berperan sebagai pengganjal lubang mesin ATM dan juga menukar ATM serupa yang telah dipersiapkan. Kedua, tersangka N (32) berperan menyediakan tusuk gigi yang akan digunakan. "Tersangka ketiga inisial N (41) ikut mengantre di belakang korban untuk mengintai dan mengintip kode pin ATM korban," ujar Zulpan, Jumat (26/11/2021).

Pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM. Setelah melihat ada korban, tersangka P segera memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu mesin ATM dan mematahkan bagian yang tidak tertelan agar tidak terlihat korban. "Setelah tersangka menyelesaikan transaksi korban memasukkan kartu ATM-nya, namun tidak bisa," katanya.

Tersangka P kemudian berpura-pura menolong korban dengan mencoba membantu memasukkan kartu ATM. Saat itulah, dimanfaatkan pelaku untuk menukar kartu yang sudah disiapkan. Tersangka P lantas memasukkan kartu ATM yang serupa ke dalam mesin secara paksa. Secara otomatis tusuk gigi terdorong ke dalam dan kartu tertinggal di ATM. "Selanjutnya tersangka lain mengintip korban yang sedang berusaha memasukkan pin ATM pada mesin," ujar Zulpan.
Baca juga: Terkuak! Otak Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kartu yang dimasukkan korban bukan kartu miliknya. Korban pun memasukkan pin berkali-kali. Saat itulah menjadi kesempatan pelaku untuk menghafal kode pin korban. "Setelah mendapat kode pin, tersangka P langsung melakukan penarikan saldo korban," katanya.

Di hadapan polisi, para pelaku mengaku sudah 15 kali melancarkan aksi kejahatan serupa. Mereka meraup hasil kejahatan sebesar Rp100 juta. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 26 kartu ATM, 11 rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, satu motor, dan 11 tusuk gigi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Rekomendasi
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved