Dewan Soroti Data ASN yang Masuk Daftar Penerima Bansos
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, menyoroti adanya data ASN yang menjadi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) dari pusat.
Hal ini mencuat setelah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, kembali melakukan verifikasi penerima bantuan sosial pusat di 6 kecamatan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir meminta pemkot mengambil langkah tegas jika kemudian penerima tersebut terbukti merupakan ASN.
"Miris kita kalau begitu, kita minta Wali Kota Makassar ambil langkah tegas kalau memang itu benar ASN Makassar," ujarnya.
Wahab melanjutkan, hal ini perlu ditelisik lebih lanjut termasuk jika ada kemungkinan penerima adalah ASN golongan terendah, di mana kata dia, ada kecenderungan atau faktor ketidakcukupan.
"Jangan sampai ASN golongan terendah. Tapi kalau ASN itu tetap saja tidak berhak menerima bansos. Karena dalam pagu, gaji mereka sudah ada tunjangan. Gajinya ada item belanja, tunjangan. Saya berharap tidak terjadi di Makassar," katanya.
Terpisah Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Arsyad menyayangkan buruknya pendataan di lapangan.
"Yang kami lihat di lapangan itu memang banyak sekali kesemrawutan. Yang kemudian data 10 tahun dan 15 tahun masih tetap dipakai," ucapnya.
Padahal kata dia, dalam rentang itu banyak dinamika ekonomi yang terjadi dimana penerima yang sebelumya tidak mampu kini sudah tidak layak lagi menerima.
Hal ini mencuat setelah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, kembali melakukan verifikasi penerima bantuan sosial pusat di 6 kecamatan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir meminta pemkot mengambil langkah tegas jika kemudian penerima tersebut terbukti merupakan ASN.
"Miris kita kalau begitu, kita minta Wali Kota Makassar ambil langkah tegas kalau memang itu benar ASN Makassar," ujarnya.
Wahab melanjutkan, hal ini perlu ditelisik lebih lanjut termasuk jika ada kemungkinan penerima adalah ASN golongan terendah, di mana kata dia, ada kecenderungan atau faktor ketidakcukupan.
"Jangan sampai ASN golongan terendah. Tapi kalau ASN itu tetap saja tidak berhak menerima bansos. Karena dalam pagu, gaji mereka sudah ada tunjangan. Gajinya ada item belanja, tunjangan. Saya berharap tidak terjadi di Makassar," katanya.
Terpisah Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Arsyad menyayangkan buruknya pendataan di lapangan.
"Yang kami lihat di lapangan itu memang banyak sekali kesemrawutan. Yang kemudian data 10 tahun dan 15 tahun masih tetap dipakai," ucapnya.
Padahal kata dia, dalam rentang itu banyak dinamika ekonomi yang terjadi dimana penerima yang sebelumya tidak mampu kini sudah tidak layak lagi menerima.