Polres Sukoharjo Selamatkan 53 Anjing yang Dijual untuk Konsumsi

Kamis, 25 November 2021 - 16:52 WIB
loading...
Polres Sukoharjo Selamatkan...
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menanyai tersangka GTS (40), warga Gemolong, Sragen yang akan mengirim anjing untuk diperdagangkan dan dikonsumsi. Foto/Humas Polres Sukoharjo
A A A
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia menyelamatkan puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi. Sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku yang ditangkap yakni GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.



“Jadi awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan. Kemudian petugas Kepolisian Resor Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah Kartasura,” jelas Kapolres, Kamis (25/11/2021).

Kemudian pada Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, lanjut Kapolres, petugas melakukan penangkapan terhadap penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga diwilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.

“Di mana Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular.


Hal ini diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikt Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar 35 Kabupaten...
Daftar 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Lengkap dengan Luas Wilayahnya
Kisah Inspiratif Perjuangan...
Kisah Inspiratif Perjuangan Petani Lada di Purbalingga Menembus Pasar Internasional
5 Fakta Ivan Sugianto,...
5 Fakta Ivan Sugianto, Tersangka Persekusi yang Punya Kelab Malam Bermasalah
Penampakan Ivan Sugianto...
Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Pelaku Paksa Siswa Sujud...
Pelaku Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ivan Sugianto Dijebloskan ke Penjara
Sat-set! Ivan Sugianto...
Sat-set! Ivan Sugianto Ditangkap Polda Jatim di Bandara Juanda
Suruh Siswa SMA Sujud...
Suruh Siswa SMA Sujud Menggonggong, Ivan Sugianto Ditetapkan Tersangka
Polda Jatim Terjunkan...
Polda Jatim Terjunkan Tim Siber Tangani Kasus Siswa Disuruh Sujud dan Menggonggong
Siswa SMA Gloria Dua...
Siswa SMA Gloria Dua Surabaya Disuruh Sujud dan Menggonggong, 8 Saksi Diperiksa
Rekomendasi
Raja Charles III Izinkan...
Raja Charles III Izinkan Pangeran William Cabut Gelar Harry Asalkan Ratu Camilla Urus Keuangan Kerajaan
Alasan Aneh Meghan Markle...
Alasan Aneh Meghan Markle Tetap Memiliki Gelar Kerajaan Meski Tak Lagi Jadi Bangsawan
Cerita Dosen Undip Berlebaran...
Cerita Dosen Undip Berlebaran Pertama Kali di Jerman untuk Kuliah di Kampusnya BJ Habibie
Berita Terkini
Siasat Raden Wijaya...
Siasat Raden Wijaya Pukul Mundur Pasukan Tartar Mongol yang Dikenal Tangguh
27 menit yang lalu
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
3 jam yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
11 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
11 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
12 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
12 jam yang lalu
Infografis
Iran Gelar Parade Angkatan...
Iran Gelar Parade Angkatan Laut 3.000 Kapal untuk Bela Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved