Tertidur Pulas Dirumahnya, Residivis Narkoba Diringkus Polisi di Rantauprapat
Sabtu, 06 Juni 2020 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
"Saat tiba di TKP, pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci. Selanjutnya personil Sat Narkoba memanjat ke lantai 2 dan mengamati alat pendingin (AC) dirumah tersangka dalam posisi hidup," kata Martualesi Sitepu, Sabtu (6/6/2020).
Menurutnya, saat penangkapan tersebut, pihaknya juga didampingi Kepala Lingkungan setempat. Kemudian pintu samping rumah tersangka di lantai 2 (dua) dibuka secara paksa dan menemukan tersangka SA sedang tertidur di dalam kamarnya dalam keadaan hanya memakai celana dalam.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah tas kecil berwarna pink, di dalamnya berisikan plastik klip diduga narkotika jenis sabu- sabu, plastik klip kosong dan juga timbangan elektrik. Setelah di introgasi SA menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari E bertempat tinggal di Medan. Saat dilakukan pengembangan dari SA, namun HP tersangka tidak aktif. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Labuhanbatu, untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Baca juga : Sabhara Polrestabes Medan Cokok 10 Bandar Sabu dan Sita 19 Mesin Judi Jackpot )
Dari peristiwa penangkapan ini, SA akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika,” tandasnya.
Menurutnya, saat penangkapan tersebut, pihaknya juga didampingi Kepala Lingkungan setempat. Kemudian pintu samping rumah tersangka di lantai 2 (dua) dibuka secara paksa dan menemukan tersangka SA sedang tertidur di dalam kamarnya dalam keadaan hanya memakai celana dalam.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah tas kecil berwarna pink, di dalamnya berisikan plastik klip diduga narkotika jenis sabu- sabu, plastik klip kosong dan juga timbangan elektrik. Setelah di introgasi SA menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari E bertempat tinggal di Medan. Saat dilakukan pengembangan dari SA, namun HP tersangka tidak aktif. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Labuhanbatu, untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Baca juga : Sabhara Polrestabes Medan Cokok 10 Bandar Sabu dan Sita 19 Mesin Judi Jackpot )
Dari peristiwa penangkapan ini, SA akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika,” tandasnya.
(nfl)
Lihat Juga :