Tertidur Pulas Dirumahnya, Residivis Narkoba Diringkus Polisi di Rantauprapat

Sabtu, 06 Juni 2020 - 20:31 WIB
loading...
Tertidur Pulas Dirumahnya,...
Tertidur Pulas Dirumahnya, Residivis Narkoba Diringkus Polisi di Rantauprapat. Foto/Istimewa
A A A
RANTAUPRAPAT - Sat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang residivis narkoba, SA (47), saat tertidur pulas hanya mengenakan celana dalam dikediamannya, di Gang Pendidikan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (5/6/2020) .

Dari lelaki yang kerap keluar masuk penjara itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat bruto 61,80 gram, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirek, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah plastik klip didalamnya berisikan plastik klip kosong, 2 buah handpone bermerek Vivo dan Samsung. (Baca juga : Diduga Pengedar Sabu, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi di Belawan )

Tersangka SA, merupakan residivis kambuhan dalam kasus kawin halangan dan terakhir kasus tindak pidana penyalahgunan narkotika yang di vonis 4,5 tahun, selesai menjalani masa hukuman tahun 2016 lalu.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan SA berawal dari adanya informasi seorang pengedar narkoba berada ditempat kediamannya di Gang Pendidikan Simpang Mangga Atas, yang meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian mengintai SA dan melakukan penggrebekan di kediaman tersangka.

"Saat tiba di TKP, pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci. Selanjutnya personil Sat Narkoba memanjat ke lantai 2 dan mengamati alat pendingin (AC) dirumah tersangka dalam posisi hidup," kata Martualesi Sitepu, Sabtu (6/6/2020).

Menurutnya, saat penangkapan tersebut, pihaknya juga didampingi Kepala Lingkungan setempat. Kemudian pintu samping rumah tersangka di lantai 2 (dua) dibuka secara paksa dan menemukan tersangka SA sedang tertidur di dalam kamarnya dalam keadaan hanya memakai celana dalam.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah tas kecil berwarna pink, di dalamnya berisikan plastik klip diduga narkotika jenis sabu- sabu, plastik klip kosong dan juga timbangan elektrik. Setelah di introgasi SA menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari E bertempat tinggal di Medan. Saat dilakukan pengembangan dari SA, namun HP tersangka tidak aktif. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Labuhanbatu, untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Baca juga : Sabhara Polrestabes Medan Cokok 10 Bandar Sabu dan Sita 19 Mesin Judi Jackpot )

Dari peristiwa penangkapan ini, SA akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika,” tandasnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)