Tertidur Pulas Dirumahnya, Residivis Narkoba Diringkus Polisi di Rantauprapat
Sabtu, 06 Juni 2020 - 20:31 WIB
loading...
Tertidur Pulas Dirumahnya, Residivis Narkoba Diringkus Polisi di Rantauprapat. Foto/Istimewa
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Sat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang residivis narkoba, SA (47), saat tertidur pulas hanya mengenakan celana dalam dikediamannya, di Gang Pendidikan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (5/6/2020) .
Dari lelaki yang kerap keluar masuk penjara itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat bruto 61,80 gram, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirek, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah plastik klip didalamnya berisikan plastik klip kosong, 2 buah handpone bermerek Vivo dan Samsung. (Baca juga : Diduga Pengedar Sabu, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi di Belawan )
Tersangka SA, merupakan residivis kambuhan dalam kasus kawin halangan dan terakhir kasus tindak pidana penyalahgunan narkotika yang di vonis 4,5 tahun, selesai menjalani masa hukuman tahun 2016 lalu.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan SA berawal dari adanya informasi seorang pengedar narkoba berada ditempat kediamannya di Gang Pendidikan Simpang Mangga Atas, yang meresahkan masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian mengintai SA dan melakukan penggrebekan di kediaman tersangka.
Dari lelaki yang kerap keluar masuk penjara itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat bruto 61,80 gram, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirek, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah plastik klip didalamnya berisikan plastik klip kosong, 2 buah handpone bermerek Vivo dan Samsung. (Baca juga : Diduga Pengedar Sabu, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi di Belawan )
Tersangka SA, merupakan residivis kambuhan dalam kasus kawin halangan dan terakhir kasus tindak pidana penyalahgunan narkotika yang di vonis 4,5 tahun, selesai menjalani masa hukuman tahun 2016 lalu.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan SA berawal dari adanya informasi seorang pengedar narkoba berada ditempat kediamannya di Gang Pendidikan Simpang Mangga Atas, yang meresahkan masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian mengintai SA dan melakukan penggrebekan di kediaman tersangka.
Lihat Juga :