Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidang

Kamis, 25 November 2021 - 14:51 WIB
loading...
Berkas Dilimpahkan ke...
Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Jakarta Pusat terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie.Foto/Istimewa/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Jakarta Pusat terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN. Kasus tersebut akan segera masuk ke meja hijau.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan sekitar pada Rabu, 24 November 2021 kemarin pukul 10.00 WIB. "Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bima melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Bima melanjutkan, penyerahan tiga tersangka dilakukan secara zoom meeting karena saat ini masih melakukan rehabilitasi di Bogor. Para tersangka akan tetap ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor.

Melalui zoom meeting dan disaksikan secara langsung oleh penyidik dan kuasa hukum, dalam pelimpahan berkas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membenarkan perihal identitas dan perkara yang membelitnya. Baca: Menyesal, Nia Ramadhani Menangis Sebut Ketiga Anaknya Saat Konpers di Polres Jakarta Barat

Bima menuturkan, tersangka diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dilarang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka membenarkan identitas sesuai yang terlampir dalam berkas perkara dan membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut," tuturnya.

Nia Ramadhani ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Nia diamankan bersama sopir pribadinya ZN. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri usai mendengar kabar penangkapan Nia.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
dr Kamelia Kecewa Ammar...
dr Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan: Bang Amar Tidak Membahayakan
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Rekomendasi
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved