MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja

Kamis, 25 November 2021 - 14:37 WIB
loading...
MK Perintahkan Pemerintah...
Massa aksi menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja saat berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, tahun lalu. Foto: SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kostitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini setelah MK menerima sebagian gugatan buruh terhadap UU tersebut.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun Youtube MK, Kamis (25/11/2021).



"Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," imbuhnya.

Oleh karenanya, Hakim Anwar memerintahkan kepada pemerintah dan juga DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)