DPRD Kota Makassar Godok Dua Ranperda Baru Akhir Tahun

Kamis, 25 November 2021 - 10:51 WIB
loading...
DPRD Kota Makassar Godok...
Gedung DPRD Kota Makassar. Foto:Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar kembali mengajukan dua Raperda baru menjelang akhir tahun 2021, yaitu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Bapemperda Kota Makassar, Erick Horas mengatakan kedua Ranperda tersebut dianggap paling siap untuk diajukan dari sisi kelengkapan dokumen dan naskah akademik.

"Dua ranperda ini kita anggap yang paling siap, dari naskah akademik pun ini sudah diajukan, dilakukan ekspose di Bapemperda dari Damkar dan BPKAD tetang penglelolaan keunagan daerah," ujarnya.



Untuk Damkar misalnya, kerugian material yang diderita Makassar akibat kebakaran sudah mencapai triliunan rupiah dalam 5 tahun terakhir.

Tanpa regulasi penanggulangan yang baik, seperti penyedediaan wajib Apar, bencana kebakaran berpotensi terus meningkat tiap tahunnnya.

"Tiap tahun ke tahun itu meningkat. Tentu dua Ranperda ini kita sudah dorong semaksimal mungkin, agar bisa diajukan di akhir tahun ini," lanjutnya.

Sementara untuk keuangan daerah berkenaan dengan rencana pengelolaan di tahun 2022, urgensinya agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih sistematis dan terukur.

Erick mengatakan pihaknya akan segera mendorong pembentukan Panitia Khusus agar pembahasan bisa segera berjalan. Mengingat penjadwalan belum dilakukan oleh Badan Musyawarah (Bamus). "Semoga bisa optimal dan bisa disahkan tahun ini," ujarnya.

Adapun Perda yang rampung yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) usulan Bapemperda DPRD Makassar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
25 Raperda Kobar Mulai...
25 Raperda Kobar Mulai Masuk Dalam Propemperda 2022
Perda Pengelolaan Barang...
Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Disahkan di Paripurna
Hingga Triwulan Kedua,...
Hingga Triwulan Kedua, DPRD Kota Cimahi Belum Hasilkan Perda Baru
DPRD Kobar dan Eksekutif...
DPRD Kobar dan Eksekutif Sepakat Tetapkan 5 Ranperda Baru Tahun 2020
DPRD Kendal Bahas Raperda...
DPRD Kendal Bahas Raperda LP2B, Sinkronkan dengan Revisi Perda RTRW
6 Fraksi di DPRD Kobar...
6 Fraksi di DPRD Kobar Setuju Usulan 5 Ranperda Segera Dibahas
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Rekomendasi
10 Hal yang Merusak...
10 Hal yang Merusak Otak, Nomor 5 Wajib Diwaspadai Para Jomblo
Aneh tapi Nyata, Kepala...
Aneh tapi Nyata, Kepala Wanita Ini Terputus di Bagian Dalam tapi Berhasil Disambungkan Kembali
Ketua PN Jaksel Terima...
Ketua PN Jaksel Terima Suap Korporasi, Hardjuno Wiwoho: Penghinaan Terhadap Negara
Berita Terkini
Dokter Pemerkosa Pasien...
Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bisa Dihukum Kebiri, Veronica Tan: Patut Dipertimbangkan
20 menit yang lalu
Ahmad Sahroni Minta...
Ahmad Sahroni Minta Polisi Jangan Ragu Usut SPBU Oplosan di Bali
20 menit yang lalu
Peduli Sesama, Anggota...
Peduli Sesama, Anggota Legislatif Partai Perindo Manggarai Timur Petrus Yohanes Elmiance Bantu Nenek yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Tua
1 jam yang lalu
All Out Kawal Pemerintahan...
All Out Kawal Pemerintahan Dedi Mulyadi-Erwan, Partai Perindo Siap Kolaborasi Bangun Jawa Barat Lebih Maju
1 jam yang lalu
RSUP Kariadi Berhasil...
RSUP Kariadi Berhasil Cangkok Sumsum Tulang Belakang, Satu-satunya di Indonesia
2 jam yang lalu
Bekasi Targetkan 9.600...
Bekasi Targetkan 9.600 Sambungan Pelanggan Baru Air Bersih di 2025
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved