3 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok

Selasa, 23 November 2021 - 07:58 WIB
loading...
3 Jaksa Ditunjuk Tangani...
3 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok. Foto: Rio Erfandi/MPI
A A A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menyatakan bahwa berkas tersangka Ivan Viktor Detham (28) sudah lengkap (P21) secara formil dan materil yang telah ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok dalam kasus pembunuhan anggota TNI, Sertu Yohan Lopo dan penusuk satu warga sipil berinisial A.

”Bahwa Ivan Viktor Dethan (28) yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Depok pada Senin 21 November 2021 telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk melakukan perbuatannya,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, Selasa (23/11/2021). Baca juga: 6 Oknum TNI AL Pembunuh Warga Purwakarta Divonis 9 hingga 13 Tahun

Menurut dia, bahwa dalam kasus tersebut Kejari Depok telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum di mana untuk menangani kasus ini terdiri dari Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Ramdhan. ”Kami telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres metro Depok,” ucapnya.

Ivan Viktor Detham alias Ivan pada Senin (22/11/2021) ditahan dirumah tahanan negara selama 20 hari kedepan. Andi menambahkan bahwa selanjutnya jaksa dalam waktu dekat akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk proses persidangan.

Ivan sendiri akan didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 338 KUHP subsider, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Di mana yang bersangkutan diketahui disangkakan atau didakwakan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

Seperti diketahui, sesosok mayat di Jalan Patoembak, Kelurahan Hajarmukti, Kecamatan Cimanggis, Depok pada 23 September lalu. Diketahui bahwa jasad tersebut adalah anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo. Korban ditemukan tak bernyawa terlebih dengan luka tusuk di bagian dada akibat dibunuh oleh pelaku.

Selain Yorhan, adapun satu korban lainnya yakni warga sipil berinisial A yang juga mengalami luka tusuk pada bagian paha. Ivan selaku pembunuh ditangkap polisi pada 23 September di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Rekomendasi
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Berita Terkini
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved