Antisipasi Lonjakan Covid-19 saat Nataru, Aturan Tambahan Harus Konkret

Selasa, 23 November 2021 - 08:03 WIB
loading...
Antisipasi Lonjakan...
Suasana khitmat jamaah yang beribadah misa Natal di Gereja Katedral Jalan Kajoalalido, Makassar, tahun 2019 silam. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Makassar perlu dijaga ketat. Sejumlah skenario pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III perlu disiapkan secara konkret.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan instruksi penerapan PPKM Level III untuk semua daerah, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini diambil untuk mencegah ledakan kasus Covid-19 di tengah libur Nataru nanti.



Sektor bisnis lainnya seperti tempat hiburan malam (THM) juga disebutnya mesti ada regulasi tambahan. Sebab, potensi penularan di tempat tersebut cukup besar. Sangat sulit memastikan penerapan protokol kesehatan.

“Nah pemerintah juga mesti mengacu pada capaian indikator epidemiologi, surveilans, dan cakupan vaksinasi dalam menentukan kebijakan. Intinya memastikan prokes dan 3T, serta tetap mengebut vaksinasi,” tukasnya.

Sementara itu, Pemkot Makassar sejauh ini masih menunggu edaran dari Kemendagri terkait penerapan PPKM Level III di semua daerah untuk menyikapi momentum Nataru. Sehingga belum bisa memastikan seperti apa kebijakan yang akan dilakukan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Kebijakan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru

“Kita menunggu dari Mendagri seperti apa kebijakan PPKM Level III. Karena untuk PPKM Level III nanti itu kan seragam semua daerah. Jadi kita belum bisa tahu kebijakannya seperti apa,” ujar Kepala Kesbangpol Kota Makassar, Zainal Ibrahim.

Meski begitu, ia menyebut tentu akan ada pengetatan dalam pemberlakuan PPKM Level III nanti. “Setelah ada edaran dari pusat, nanti dikomunikasikan dengan Pak Wali baru kita tentukan kebijakannya,” sambungnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2458 seconds (0.1#10.140)