Nyamar Jadi Perempuan Berjilbab, Pria di Bandung Nekat Jadi Begal Payudara
loading...
A
A
A
Akibat perbuatan nekatnya itu, pelaku kini mendekam di sel Mapolresta Bandung. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, H mengakui melakukan perbuatan nekat itu. Dia pun mengaku memiliki kelainan seksual, yakni terobsesi menjadi seorang wanita.
Bahkan, H mengaku sudah sejak lama mengenakan bra dan payudara palsu ketika berada di rumah. Padahal, H sendiri sudah memiliki anak dan istri. H pun mengaku, kerap menggunakan pakaian perempuan sejak lima tahun silam. "Itu (bra dan payudara palsu) dipakai di rumah, lumayan lama 5 tahunan," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kini tengah melakukan pendalaman dan berencana untuk memeriksa kejiwaan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu
Sementara itu, H mengakui melakukan perbuatan nekat itu. Dia pun mengaku memiliki kelainan seksual, yakni terobsesi menjadi seorang wanita.
Bahkan, H mengaku sudah sejak lama mengenakan bra dan payudara palsu ketika berada di rumah. Padahal, H sendiri sudah memiliki anak dan istri. H pun mengaku, kerap menggunakan pakaian perempuan sejak lima tahun silam. "Itu (bra dan payudara palsu) dipakai di rumah, lumayan lama 5 tahunan," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kini tengah melakukan pendalaman dan berencana untuk memeriksa kejiwaan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu
(msd)