Nyamar Jadi Perempuan Berjilbab, Pria di Bandung Nekat Jadi Begal Payudara

Senin, 22 November 2021 - 15:40 WIB
loading...
A A A
Akibat perbuatan nekatnya itu, pelaku kini mendekam di sel Mapolresta Bandung. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, H mengakui melakukan perbuatan nekat itu. Dia pun mengaku memiliki kelainan seksual, yakni terobsesi menjadi seorang wanita.

Bahkan, H mengaku sudah sejak lama mengenakan bra dan payudara palsu ketika berada di rumah. Padahal, H sendiri sudah memiliki anak dan istri. H pun mengaku, kerap menggunakan pakaian perempuan sejak lima tahun silam. "Itu (bra dan payudara palsu) dipakai di rumah, lumayan lama 5 tahunan," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kini tengah melakukan pendalaman dan berencana untuk memeriksa kejiwaan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7260 seconds (0.1#10.140)