Pengedar Narkoba LSD di Makassar Libatkan Istri yang Tengah Hamil Muda
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aparat Satresnarkoba Polrestabes Makassar mulai mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD). Setelah menangkap lelaki berinisial Z. Polisi kini mengejar istri tersangka, inisial F, serta bandar berinisial lelaki G.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari jasa pengiriman yang mencurigai paket asal Jawa Timur. Polisi lalu melakukan pengintaian dengan mengikuti alur barang atau control delivery.
Sementara, Z mengaku nekat mengedarkan LSD, karena tidak mendapat pekerjaan lain setelah lulus dari universitas. Sedangkan istrinya tengah hamil muda. "Uangnya untuk ditabung biaya persalinan, pak. (istriku) hamil empat bulan, pak," tuturnya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dua orang diduga terlibat masih dalam pengejaran, termasuk pemasok utama di Pulau Jawa. Penyidik menjerat tersangka, Z dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari jasa pengiriman yang mencurigai paket asal Jawa Timur. Polisi lalu melakukan pengintaian dengan mengikuti alur barang atau control delivery.
Sementara, Z mengaku nekat mengedarkan LSD, karena tidak mendapat pekerjaan lain setelah lulus dari universitas. Sedangkan istrinya tengah hamil muda. "Uangnya untuk ditabung biaya persalinan, pak. (istriku) hamil empat bulan, pak," tuturnya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dua orang diduga terlibat masih dalam pengejaran, termasuk pemasok utama di Pulau Jawa. Penyidik menjerat tersangka, Z dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(luq)