Covid-19 di Depok Melonjak, Penyumbang Terbesar dari Klaster Sekolah
Senin, 22 November 2021 - 06:27 WIB
loading...
A
A
A
"Bapak Wali Kota Depok dalam rangka menjamin keselamatan anak dan mengendalikan untuk tidak terjadi terpaparnya lebih meluas lagi, maka untuk pelaksanaan PTMT saat ini dihentikan secara terbatas," paparnya.
Penghentian sementara PTMT dilakukan selama 10 hari sejak 19-29 November 2021. Penghentian berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Kecamatan Pancoran Mas. Sedangkan untuk diluar wilayah tersebut PTMT masih diperbolehkan bagi jenjang SMP dan SMA yang siswanya sudah divaksin.
Siswa Depok Belum Vaksin Dilarang Belajar Tatap Muka
Untuk jenjang PAUD, TK dan SD masih tetap menjalankan Belajar Dari Rumah (BDR). "Bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Pancoran Mas seluruhnya dihentikan sementara sejak 19 sampai 29 November. Kita mengikuti alur masa PPKM level 2 yang saat ini berada di Depok. Bagi siswa TK, PAUD, SD, RA dan SMP-SMA yang belum vaksin, di seluruh Kota Depok seluruhnya melaksanakan BDR atau online kembali sejak 19- 29 November," ungkapnya.
Selama penghentian PTMT, seluruh satuan pendidikan melakukan pengecekan seluruh perangkat prokes yang sudah ditetapkan dalam Perwal Nomor 66 tahun 2021. Warga diminta patuh prokes 5M untuk mencegah penyebarannya.
Penghentian sementara PTMT dilakukan selama 10 hari sejak 19-29 November 2021. Penghentian berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Kecamatan Pancoran Mas. Sedangkan untuk diluar wilayah tersebut PTMT masih diperbolehkan bagi jenjang SMP dan SMA yang siswanya sudah divaksin.
Siswa Depok Belum Vaksin Dilarang Belajar Tatap Muka
Untuk jenjang PAUD, TK dan SD masih tetap menjalankan Belajar Dari Rumah (BDR). "Bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Pancoran Mas seluruhnya dihentikan sementara sejak 19 sampai 29 November. Kita mengikuti alur masa PPKM level 2 yang saat ini berada di Depok. Bagi siswa TK, PAUD, SD, RA dan SMP-SMA yang belum vaksin, di seluruh Kota Depok seluruhnya melaksanakan BDR atau online kembali sejak 19- 29 November," ungkapnya.
Selama penghentian PTMT, seluruh satuan pendidikan melakukan pengecekan seluruh perangkat prokes yang sudah ditetapkan dalam Perwal Nomor 66 tahun 2021. Warga diminta patuh prokes 5M untuk mencegah penyebarannya.
(thm)
Lihat Juga :