PPDB 2020/2021, Pemkot Bogor Alokasikan Jalur Khusus Anak Tenaga Medis
Sabtu, 06 Juni 2020 - 10:29 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengalokasikan jalur khusus bagi putra dan putri tenaga medis yang menangani COVID-19 dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengalokasikan jalur khusus bagi putra dan putri tenaga medis yang menangani COVID-19 dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Jalur khusus ini untuk memberikan apresiasi kepada tenaga medis bertugas selama pandemi virus Corona.
Untuk PPDB tingkat SD dan SMP/sederajat tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 421.45-399 tahun 2020. Besaran kuota yang disediakan sebanyak 2% untuk jalur khusus tenaga medis COVID-19. Sedangkan, 20% kuota untuk jalur afirmasi, 5% jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru, 20% jalur prestasi, dan 53% kuota untuk jalur zonasi.
Adapun waktu pendaftaran PPDB SD dilakukan pada 8-11 Juni. Sedangkan, PPDB SMP Tahap I pada 16-19 Juni untuk jalur afirmasi, jalur khusus COVID-19, jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru. Tahap II pada 24 - 27 Juni untuk jalur prestasi dan Tahap III pada 2-6 Juli untuk jalur zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin menjelaskan, jalur khusus tenaga medis COVID-19 diberikan bagi calon siswa/siswi dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Siswa Menengah Atas (SMA)/sederajat. Dengan syarat harus ada keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor yang menerangkan orang tuanya menangani COVID-19.
"Misalnya seperti dokter, perawat, sopir ambulans, hingga petugas yang memakamkan jenazah. Alhamdulillah untuk SMA juga diberikan jalur khusus tenaga medis 2%. Saya baru terima suratnya kemarin dari provinsi," katanya, Jumat (5/6/2020).
Untuk PPDB tingkat SD dan SMP/sederajat tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 421.45-399 tahun 2020. Besaran kuota yang disediakan sebanyak 2% untuk jalur khusus tenaga medis COVID-19. Sedangkan, 20% kuota untuk jalur afirmasi, 5% jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru, 20% jalur prestasi, dan 53% kuota untuk jalur zonasi.
Adapun waktu pendaftaran PPDB SD dilakukan pada 8-11 Juni. Sedangkan, PPDB SMP Tahap I pada 16-19 Juni untuk jalur afirmasi, jalur khusus COVID-19, jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru. Tahap II pada 24 - 27 Juni untuk jalur prestasi dan Tahap III pada 2-6 Juli untuk jalur zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin menjelaskan, jalur khusus tenaga medis COVID-19 diberikan bagi calon siswa/siswi dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Siswa Menengah Atas (SMA)/sederajat. Dengan syarat harus ada keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor yang menerangkan orang tuanya menangani COVID-19.
"Misalnya seperti dokter, perawat, sopir ambulans, hingga petugas yang memakamkan jenazah. Alhamdulillah untuk SMA juga diberikan jalur khusus tenaga medis 2%. Saya baru terima suratnya kemarin dari provinsi," katanya, Jumat (5/6/2020).
Lihat Juga :