Maling Motor Terkapar Ditembak Reskrim Polsek Medan Area
loading...
A
A
A
MEDAN - Diduga maling sepeda motor , Iskandar (30) warga Jalan Pukat Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, terkapar ditembak polisi,Jumat (5/6/2020)sore.
Iskandar sebelumnya dilaporkan ke Polsek Medan Area, karena diduga mencurisepeda motor Suzuki GSX BK 3538 AIG milikRijon Hutasoit (38), wargaJalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai,Jumat (3/4/2020) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,Reskrim Polsek Medan Area meringkus tersangka, saat sedang asyik bermain internet di warnet Jalan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 14:00 WIB. (BACA JUGA: Petani Tewas Dikeroyok Usai Terlibat Perkelahian di Lapo Tuak)
Pelaku kemudian dibawa petugasmelakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motorSuzuki GSX hasilcuriannya.Namun, tiba- tiba tersangka berusaha kabur tanpa menghiraukan tembakan peringatan dari petugas kepolisian. Hingga akhirnya,polisi terpaksa melepaskan tembakan dan tepat mengenai kaki kanannya. Akibatnya, tersangka tersungkur seketika.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 Curat dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
Iskandar sebelumnya dilaporkan ke Polsek Medan Area, karena diduga mencurisepeda motor Suzuki GSX BK 3538 AIG milikRijon Hutasoit (38), wargaJalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai,Jumat (3/4/2020) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,Reskrim Polsek Medan Area meringkus tersangka, saat sedang asyik bermain internet di warnet Jalan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 14:00 WIB. (BACA JUGA: Petani Tewas Dikeroyok Usai Terlibat Perkelahian di Lapo Tuak)
Pelaku kemudian dibawa petugasmelakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motorSuzuki GSX hasilcuriannya.Namun, tiba- tiba tersangka berusaha kabur tanpa menghiraukan tembakan peringatan dari petugas kepolisian. Hingga akhirnya,polisi terpaksa melepaskan tembakan dan tepat mengenai kaki kanannya. Akibatnya, tersangka tersungkur seketika.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 Curat dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
(vit)