TNI Jadi Garda Terdepan Penjaga Ideologi Pancasila
Sabtu, 06 Juni 2020 - 09:19 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih tetap berlaku. (Foto/Ist)
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih tetap berlaku.
Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) , pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
TAP MPRS yang ditandatangani Ketua MPRS Jenderal TNI A.H. Nasution tersebut harus tetap dipertahankan sampai kapanpun, karena terbukti telah menjadi benteng tangguh yang menghalau paham komunisme maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) bangkit kembali di Indonesia. (BACA JUGA: PP Tapera, Uchok Sky Khadafi: Seolah-olah Membantu, padahal Menindas)
"TNI sebagai penjaga kedaulatan bangsa dan negara, harus senantiasa menjadi garda terdepan dalam menjaga ideologi Pancasila dari serangan ideologi transnasional, seperti komunisme. Siapapun yang hendak mengubah Pancasila, membangkitkan komunisme maupun memasukan ideologi transnasional lainnya, selain akan berhadapan dengan rakyat juga akan berhadapan dengan TNI sebagai anak kandung rakyat Indonesia," ujar Bamsoet saat bertemu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Jumat (5/6/20).
Bambang menjelaskan, saat mengemban amanah sebagai Ketua DPR pada tahun 2019, dirinya pernah menerima Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB). Sebagai wadah tempat berkumpulnya para anak-cucu yang orang tuanya dari TNI dan menjadi korban kekerasan di masa lampau, serta anak-cucu yang orang tuanya pernah terlibat dalam berbagai gerakan. Seperti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA), Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), hingga Partai Komunis Indonesia (PKI). (BACA JUGA: Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbud Tegaskan Uang Kuliah Tidak Naik)
Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) , pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
TAP MPRS yang ditandatangani Ketua MPRS Jenderal TNI A.H. Nasution tersebut harus tetap dipertahankan sampai kapanpun, karena terbukti telah menjadi benteng tangguh yang menghalau paham komunisme maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) bangkit kembali di Indonesia. (BACA JUGA: PP Tapera, Uchok Sky Khadafi: Seolah-olah Membantu, padahal Menindas)
"TNI sebagai penjaga kedaulatan bangsa dan negara, harus senantiasa menjadi garda terdepan dalam menjaga ideologi Pancasila dari serangan ideologi transnasional, seperti komunisme. Siapapun yang hendak mengubah Pancasila, membangkitkan komunisme maupun memasukan ideologi transnasional lainnya, selain akan berhadapan dengan rakyat juga akan berhadapan dengan TNI sebagai anak kandung rakyat Indonesia," ujar Bamsoet saat bertemu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Jumat (5/6/20).
Bambang menjelaskan, saat mengemban amanah sebagai Ketua DPR pada tahun 2019, dirinya pernah menerima Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB). Sebagai wadah tempat berkumpulnya para anak-cucu yang orang tuanya dari TNI dan menjadi korban kekerasan di masa lampau, serta anak-cucu yang orang tuanya pernah terlibat dalam berbagai gerakan. Seperti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA), Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), hingga Partai Komunis Indonesia (PKI). (BACA JUGA: Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbud Tegaskan Uang Kuliah Tidak Naik)
Lihat Juga :