Siapkan Sanksi, Pemkot Jakbar Telusuri ASN Terima Bansos
Sabtu, 20 November 2021 - 03:46 WIB
loading...
A
A
A
Apabila nantinya ada yang terbukti menerima Bansos, maka pihaknya langsung memberikan sanksi atau hukuman berdasarkan mekanisme yang ada di dalam undang-undang kepegawaian.
"Terus melanggar Pasal berapa dalam undang undang Kepegawaian, nanti ditentukan hukumannya ada yang jenis ringan dan sedang," ucapnya.
Namun lanjut dia, bila ada indikasi ASN yang melakukan penyimpangan dan sengaja ingin mendapatkan bansos, maka inspektorat yang bakal menindaklanjutinya.
"Secara syarat tidak boleh ya tidak bisa seharusnya, nanti kami bisa selidiki data base dari si penerima bansos ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyatakan ada sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial di 511 Kota/Kabupaten di 34 Provinsi Indonesia.
"Terus melanggar Pasal berapa dalam undang undang Kepegawaian, nanti ditentukan hukumannya ada yang jenis ringan dan sedang," ucapnya.
Namun lanjut dia, bila ada indikasi ASN yang melakukan penyimpangan dan sengaja ingin mendapatkan bansos, maka inspektorat yang bakal menindaklanjutinya.
"Secara syarat tidak boleh ya tidak bisa seharusnya, nanti kami bisa selidiki data base dari si penerima bansos ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyatakan ada sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial di 511 Kota/Kabupaten di 34 Provinsi Indonesia.
Lihat Juga :