Siapkan Sanksi, Pemkot Jakbar Telusuri ASN Terima Bansos
Sabtu, 20 November 2021 - 03:46 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan memberikan sanksi atau hukuman kepada para ASN yang kedapatan menerima Bansos dari Kementerian Sosial RI. Foto/Bansos/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan memberikan sanksi atau hukuman kepada para aparatur sipil negara ( ASN ) yang kedapatan menerima bantuan sosial ( bansos ) dari Kementerian Sosial RI.
Baca juga: Kapolri Serahkan Bansos untuk Pekerja Seni Terdampak Pandemi Covid-19 di DIY
"Itu kan ada pasal ada aturannya pasal disiplin dan tidak boleh menerima, itu kan jelas ada aturannya," Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: 31.624 ASN Dapat Bansos, PKS: Sudah Setahun Jadi Mensos Validitas Data Masih Bermasalah
Iin mengatakan, pihaknya akan mengecek ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat dan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) untuk melihat database para ASN yang diduga menerima Bansos.
Baca juga: Kapolri Serahkan Bansos untuk Pekerja Seni Terdampak Pandemi Covid-19 di DIY
"Itu kan ada pasal ada aturannya pasal disiplin dan tidak boleh menerima, itu kan jelas ada aturannya," Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: 31.624 ASN Dapat Bansos, PKS: Sudah Setahun Jadi Mensos Validitas Data Masih Bermasalah
Iin mengatakan, pihaknya akan mengecek ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat dan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) untuk melihat database para ASN yang diduga menerima Bansos.
Lihat Juga :