2 Gadis Diringkus Bersama 1 Remaja Pria di Rusunawa, Diduga Hendak Pesta Seks
Jum'at, 19 November 2021 - 23:41 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini kondisi Rusunawa dalam keadaan tidak difungsikan atau kosong. Rusunawa sebelum ini digunakan untuk tempat pasien isolasi COVID-19. Ketiganya ada indikasi niat tidak baik dan diduga pergaulan bebas, " kata dia.
Selanjutnya, ketiganya setelah dibawa ke kantor wali nagari kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Pesisir Selatan, untuk diperiksa. "Jika ada indikasi nantinya yang mengarah pada perbuatan mengkomersilkan dirinya, maka nanti kami juga akan koordinasikan dengan pihak dinas sosial. Tapi sejauh ini masih diduga pergaulan bebas, " lanjutnya.
Baca juga: Tawuran Berdarah Pecah di Sukabumi, Pelajar 3 SMK Saling Bacok di Tengah Jalan
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, karena dua orang di antaranya merupakan anak-anak. Ketiga remaja ini melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1/2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat (4): Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
"Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP juga melakukan pembinaan dengan cara memanggil pihak keluarga serta diproses sesuai ketentuan," kata dia. Adapun data ketiga remaja itu, R (16) pria berstatus sebagai pelajar. S (19) perempuan. Dan N (17) perempuan masih pelajar.
Selanjutnya, ketiganya setelah dibawa ke kantor wali nagari kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Pesisir Selatan, untuk diperiksa. "Jika ada indikasi nantinya yang mengarah pada perbuatan mengkomersilkan dirinya, maka nanti kami juga akan koordinasikan dengan pihak dinas sosial. Tapi sejauh ini masih diduga pergaulan bebas, " lanjutnya.
Baca juga: Tawuran Berdarah Pecah di Sukabumi, Pelajar 3 SMK Saling Bacok di Tengah Jalan
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, karena dua orang di antaranya merupakan anak-anak. Ketiga remaja ini melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1/2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat (4): Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
"Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP juga melakukan pembinaan dengan cara memanggil pihak keluarga serta diproses sesuai ketentuan," kata dia. Adapun data ketiga remaja itu, R (16) pria berstatus sebagai pelajar. S (19) perempuan. Dan N (17) perempuan masih pelajar.
(eyt)
Lihat Juga :