2 Gadis Diringkus Bersama 1 Remaja Pria di Rusunawa, Diduga Hendak Pesta Seks

Jum'at, 19 November 2021 - 23:41 WIB
loading...
2 Gadis Diringkus Bersama 1 Remaja Pria di Rusunawa, Diduga Hendak Pesta Seks
Tiga remaja digerebek warga saat berada dalam kamar lantai tiga Rusunawa Painan Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Foto/MPI/Jefli Oktari
A A A
PESISIR SELATAN - Warga di sekitar Rusunawa Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, digegerkan dengan penggerebekan tiga remaja di lantai tiga rusunawa tersebut, pada Jumat (19/11/2021) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.



Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, dari tiga muda-mudi ini, dua orang di antaranya perempuan dan satu laki-laki. Dua di antaranya masih berstatus sebagai pelajar disalah satu SMK Negeri di Painan.



"Kami mendapatkan laporan dari wali nagari bersama pemuda, bahwa mereka telah menggerebek tiga orang muda-mudi dalam kamar Rusunawa Painan," ujarnya Jumat (19/11/2021).



Dia menyatakan, tiga remaja itu memasuki Rusunawa tanpa izin dengan melewati jendela belakang, dan langsung memanjat ke lantai tiga sekitar pukul 00.15 WIB. Lalu sekitar pukul 02.30 WIB warga dan wali nagari melakukan penggerebekan.

"Saat ini kondisi Rusunawa dalam keadaan tidak difungsikan atau kosong. Rusunawa sebelum ini digunakan untuk tempat pasien isolasi COVID-19. Ketiganya ada indikasi niat tidak baik dan diduga pergaulan bebas, " kata dia.

Selanjutnya, ketiganya setelah dibawa ke kantor wali nagari kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Pesisir Selatan, untuk diperiksa. "Jika ada indikasi nantinya yang mengarah pada perbuatan mengkomersilkan dirinya, maka nanti kami juga akan koordinasikan dengan pihak dinas sosial. Tapi sejauh ini masih diduga pergaulan bebas, " lanjutnya.



Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, karena dua orang di antaranya merupakan anak-anak. Ketiga remaja ini melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1/2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat (4): Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

"Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP juga melakukan pembinaan dengan cara memanggil pihak keluarga serta diproses sesuai ketentuan," kata dia. Adapun data ketiga remaja itu, R (16) pria berstatus sebagai pelajar. S (19) perempuan. Dan N (17) perempuan masih pelajar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3362 seconds (0.1#10.140)