Sadis! Ayah di Gunungsitoli Tebas Anak Kandung Pakai Parang hingga Tewas Bersimbah Darah
loading...
A
A
A
NIAS - Peristiwa sadis dan memilukan, menggemparkan warga Dusun Satu, Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Amenesi Zendarto tega membunuh anak kandungnya sendiri, Syahputra Zendrato.
Pembunuhan sadis yang terjadi, Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB tersebut, belum diketahui motifnya. Usai menebas leher anaknya, pelaku berupaya bunuh diri dengan menebas lehernya sendiri. Namun upaya bunuh diri pelaku berhasil digagalkan polisi.
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan mengatakan, tersangka berhasil diringkus hanya beberapa jam usai kejadian pembunuhan sadis tersebut. "Tersangka harus dilarikan ke RSUD dr M. Thomsen Nias, karena telah terluka di bagian leher depan," ungkapnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah parang dengan panjang 60 cm, satu baju penuh noda darah korban, celana berwarna krem, dan baju tersangka yang juga bersimbah darah.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan sadis ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah kakak kandung korban. Dalam keterangannya saksi menyebut, pelaku sempat mondar-mandir di depan rumahnya.
Melihat gelagat tidak baik dari tersangka, saksi langsung mendatangi rumah tersangka dan korban. Saat masuk ke dalam rumah, sudah menemukan korban tewas bersimbah darah. Saat ditemukan, korban tergeletak di tempat tidur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pembunuhan sadis yang terjadi, Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB tersebut, belum diketahui motifnya. Usai menebas leher anaknya, pelaku berupaya bunuh diri dengan menebas lehernya sendiri. Namun upaya bunuh diri pelaku berhasil digagalkan polisi.
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan mengatakan, tersangka berhasil diringkus hanya beberapa jam usai kejadian pembunuhan sadis tersebut. "Tersangka harus dilarikan ke RSUD dr M. Thomsen Nias, karena telah terluka di bagian leher depan," ungkapnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah parang dengan panjang 60 cm, satu baju penuh noda darah korban, celana berwarna krem, dan baju tersangka yang juga bersimbah darah.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan sadis ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah kakak kandung korban. Dalam keterangannya saksi menyebut, pelaku sempat mondar-mandir di depan rumahnya.
Melihat gelagat tidak baik dari tersangka, saksi langsung mendatangi rumah tersangka dan korban. Saat masuk ke dalam rumah, sudah menemukan korban tewas bersimbah darah. Saat ditemukan, korban tergeletak di tempat tidur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)