Mediasi Gagal, PNS Gugat Ibu Kandung Tetap Ingin Kuasai Rumah Mewah Orang Tuanya
Jum'at, 19 November 2021 - 14:26 WIB
loading...
Bidang tanah dan bangunan yang membuat seorang anak di Aceh Tengah, tega menggugat ibu kandungnya sendiri. Foto/MPI/Yusradi
A
A
A
TAKEGON - Kasus anak menggugat ibu kandungnya sendiri, tengah hangat menjadi perbincangan warga di Aceh Tengah, Aceh. Gugatan perdata itu, tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah, dengan nomor gugatan Pdt.G/2021/PN Tkn.
Baca juga: Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pejabat Cantik Aceh Tengah: Saya Lebih Dulu Digugat
Gugatan dilayangkan oleh Asmaul Husna terhadap ibu kandungnya sendiri, Kausar , dan empat adiknya. Objek yang disengketakan, berupa sebidang tanah seluas 894 meter persegi, yang di atasnya juga terdapat rumah berlantai tiga.
Bidang tanah dan bangunan berlantai tiga tersebut, berada di Jalan Yos Sudarso, Kampung Belang kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Rencananya, pada Selasa (23/11/2021), persidangan akan memasuki agenda kesimpulan.
Baca juga: Siasat Ratu Suhita Penggal Kepala Raden Gajah untuk Padamkan Api Pemberontakan di Majapahit
Sebelumnya majelis hakim di PN Aceh Tengah, telah berupaya untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali untuk menyelesaikan persengketaan antara penggugat dan tergugat. Humas PN Aceh Tengah, Fadli Maulana menegaskan, dalam proses mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pejabat Cantik Aceh Tengah: Saya Lebih Dulu Digugat
Gugatan dilayangkan oleh Asmaul Husna terhadap ibu kandungnya sendiri, Kausar , dan empat adiknya. Objek yang disengketakan, berupa sebidang tanah seluas 894 meter persegi, yang di atasnya juga terdapat rumah berlantai tiga.
Bidang tanah dan bangunan berlantai tiga tersebut, berada di Jalan Yos Sudarso, Kampung Belang kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Rencananya, pada Selasa (23/11/2021), persidangan akan memasuki agenda kesimpulan.
Baca juga: Siasat Ratu Suhita Penggal Kepala Raden Gajah untuk Padamkan Api Pemberontakan di Majapahit
Sebelumnya majelis hakim di PN Aceh Tengah, telah berupaya untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali untuk menyelesaikan persengketaan antara penggugat dan tergugat. Humas PN Aceh Tengah, Fadli Maulana menegaskan, dalam proses mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Lihat Juga :