Beraksi 11 Kali, Maling Motor asal Lampung Diciduk di Stasiun Tenjo
Jum'at, 19 November 2021 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Di dalam tas selempang yang dibawa tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa senjata api rakitan dan kunci letter T untuk melancarkan aksinya.
"Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55,6," tutur Wahyu.
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran. AS mengaku senjata api rakitan yang dibawanya merupakan milik rekannya.
"AS mengaku sudah 11 kali beraksi di Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami, ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55,6," tutur Wahyu.
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran. AS mengaku senjata api rakitan yang dibawanya merupakan milik rekannya.
"AS mengaku sudah 11 kali beraksi di Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami, ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :