UMP Babel Naik, KSPSI Malah Kecewa
Jum'at, 19 November 2021 - 20:50 WIB
loading...
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Bangka Belitung (Babel) naik 1,08 persen atau Rp34.859. MPI/Haryanto
A
A
A
PANGKALPINANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Bangka Belitung (Babel) naik 1,08 persen atau Rp34.859. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, kecewa karena kenaikan dinilai cukup kecil.
Kenaikan UMP tersebut diumumkan langsung Gubernur Babel Erzaldi Rosman, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.
Erzaldi mengatakan, penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, yang pemformatannya telah memasukkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka yang menjadi acuan dalam penetapan UMP," kata Erzaldi.
Dengan kenaik sebesar 1,08% atau Rp 34.859 pekerja di Babel akan menerima upah Rp 3.264.884.
Kenaikan UMP tersebut diumumkan langsung Gubernur Babel Erzaldi Rosman, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.
Erzaldi mengatakan, penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, yang pemformatannya telah memasukkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka yang menjadi acuan dalam penetapan UMP," kata Erzaldi.
Dengan kenaik sebesar 1,08% atau Rp 34.859 pekerja di Babel akan menerima upah Rp 3.264.884.
Lihat Juga :