Top! Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Perindo Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan di 30 Desa
Jum'at, 19 November 2021 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
"Dua minggu kemudian kami menerima balasan dari BPN, bahwa ada 30 desa lahan milik masyarakat yang overlap dengan lahan HGU perusahaan," ungkapnya.
Baca juga: Milad ke-109, Sekjen Partai Perindo: Pengabdian & Kontribusi Muhammadiyah Bagi RI Tak Kenal Lelah
Lantas, DPRD Pasangkayu mengundang beberapa instansi berwenang, termasuk di antara BPN, Forkopimda, PTPN, dan pihak perusahaan pemegang HGU.
"Pihak perusahaan pemegang HGU dalam hal ini legal secara hukum. Namun, semua lahan masyarakat yang overlap dengan HGU perusahaan, kami minta agar dikeluarkan dari HGU," tukasnya.
Akhirnya, salah satu perusahaan selaku pemegang HGU sepakat untuk tidak melakukan tumpang tindih sertifikat dengan lahan milik warga di 24 dari 30 desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
Baca juga: Milad ke-109, Sekjen Partai Perindo: Pengabdian & Kontribusi Muhammadiyah Bagi RI Tak Kenal Lelah
Lantas, DPRD Pasangkayu mengundang beberapa instansi berwenang, termasuk di antara BPN, Forkopimda, PTPN, dan pihak perusahaan pemegang HGU.
"Pihak perusahaan pemegang HGU dalam hal ini legal secara hukum. Namun, semua lahan masyarakat yang overlap dengan HGU perusahaan, kami minta agar dikeluarkan dari HGU," tukasnya.
Akhirnya, salah satu perusahaan selaku pemegang HGU sepakat untuk tidak melakukan tumpang tindih sertifikat dengan lahan milik warga di 24 dari 30 desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
Lihat Juga :