Pasutri Ini Bunuh PRT Berusia 7 Tahun karena Burung Peliharaan Kabur
Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:17 WIB
loading...
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan. Foto/SINDOnews.com
A
A
A
RAWALPINDI - Pasangan suami istri (pasutri) di Pakistan ini ditangkap polisi atas tuduhan membunuh pembantu rumah tangga (PRT) mereka yang baru berusia 7 tahun. Korban dibunuh setelah disalahkan karena membiarkan seekor burung peliharaan kabur.
Polisi setempat mengatakan itu adalah kasus kekerasan terbaru terhadap PRT anak di Pakistan. (BACA JUGA: Dokter China Hu Weifeng Kulitnya Menghitam akibat Covid-19 Kini Meninggal)
Hassan Siddiqui dan istrinya mempekerjakan gadis cilik Zohra Bibi di rumah mereka di pinggiran kota kelas menengah Rawalpindi, dekat Islamabad. Zohra Bibi yang berusia 7 tahun dipekerjakan untuk merawat putra pasangan itu yang usianya juga 7 tahun.
"Gadis malang itu menjadi sasaran penyiksaan oleh Siddiqui dan istrinya yang menuduhnya membebaskan salah satu dari empat burung kakatua Macao," kata petugas penyelidik Mukhtar Ahmad kepada AFP yang dilansir Jumat (5/6/2020).
"Siddiqui menendangnya di perut bagian bawah yang terbukti fatal," ujarnya. (BACA JUGA: Sekuriti SD di China Mengamuk, 39 Anak-anak dan Staf Sekolah Terluka)
Polisi setempat mengatakan itu adalah kasus kekerasan terbaru terhadap PRT anak di Pakistan. (BACA JUGA: Dokter China Hu Weifeng Kulitnya Menghitam akibat Covid-19 Kini Meninggal)
Hassan Siddiqui dan istrinya mempekerjakan gadis cilik Zohra Bibi di rumah mereka di pinggiran kota kelas menengah Rawalpindi, dekat Islamabad. Zohra Bibi yang berusia 7 tahun dipekerjakan untuk merawat putra pasangan itu yang usianya juga 7 tahun.
"Gadis malang itu menjadi sasaran penyiksaan oleh Siddiqui dan istrinya yang menuduhnya membebaskan salah satu dari empat burung kakatua Macao," kata petugas penyelidik Mukhtar Ahmad kepada AFP yang dilansir Jumat (5/6/2020).
"Siddiqui menendangnya di perut bagian bawah yang terbukti fatal," ujarnya. (BACA JUGA: Sekuriti SD di China Mengamuk, 39 Anak-anak dan Staf Sekolah Terluka)
Lihat Juga :