Kakek di Bangka Barat Nekat Bawa Kabur RX King Polisi
Jum'at, 19 November 2021 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
"Hari ini pengungkapan pencurian kendaraan bermotor, pada hari kejadian tanggal 4 November 2021 pelaku berinisial Y, pelaku mengambil motor dengan didorong kemudian dibawa ke rumah," tuturnya.
Ditambahkan Kapolres, pelaku bukan merupakan bagian dari komplotan pencuri tertentu, pelaku seorang diri saat melakukan aksinya.
Baca: Biadab! Rambo dan Begal Sadis Rampok dan Perkosa Korbannya di Empat Lawang
"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok, namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya, " tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Ditambahkan Kapolres, pelaku bukan merupakan bagian dari komplotan pencuri tertentu, pelaku seorang diri saat melakukan aksinya.
Baca: Biadab! Rambo dan Begal Sadis Rampok dan Perkosa Korbannya di Empat Lawang
"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok, namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya, " tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :