Tarif Baru Pete-pete di Makassar: Umum Rp7.000 dan Pelajar Rp3.000
Jum'at, 19 November 2021 - 19:35 WIB
loading...
Tarif angkutan umum alias pete-pete di Kota Makassar mengalami kenaikan mencapai 30 persen. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Tarif baru pete-pete di Kota Makassar sudah ditetapkan. Ada kenaikan sebesar 30 persen dari sebelumnya.
Penetapan tarif angkutan umum tersebut sudah disepakati Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar , Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), usai bertemu di Kantor Dishub Kota Makassar, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Rencana Pengadaan Pete-Pete Smart Pemkot Makassar Perlu Dikaji Ulang
Kepala Bidang Moda Transportasi Dishub Kota Makassar , Jasman Launtung, mengatakan penetapan tarif baru pete-pete ini berdasarkan hasil penelitian dari MTI. Dari hitungannya, kenaikan tarif bisa dilakukan paling besar 30 persen dari tarif sebelumnya.
“Makanya ada petunjuk bahwa kita ambil moderatnya sekitar 30 persen sehingga harga yang ada sesuai yang ada sekarang itu kita sepakati Rp7.000. Untuk semua trayek sama,” ungkap Jasman.
Tarif tersebut berlaku untuk masyarakat umum. Namun khusus untuk pelajar hingga tingkat SMA/sederajat, mereka menyepakati tarifnya hanya sebesar Rp3.000. Tidak dinaikkan seperti tarif masyarakat umum.
Penetapan tarif angkutan umum tersebut sudah disepakati Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar , Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), usai bertemu di Kantor Dishub Kota Makassar, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Rencana Pengadaan Pete-Pete Smart Pemkot Makassar Perlu Dikaji Ulang
Kepala Bidang Moda Transportasi Dishub Kota Makassar , Jasman Launtung, mengatakan penetapan tarif baru pete-pete ini berdasarkan hasil penelitian dari MTI. Dari hitungannya, kenaikan tarif bisa dilakukan paling besar 30 persen dari tarif sebelumnya.
“Makanya ada petunjuk bahwa kita ambil moderatnya sekitar 30 persen sehingga harga yang ada sesuai yang ada sekarang itu kita sepakati Rp7.000. Untuk semua trayek sama,” ungkap Jasman.
Tarif tersebut berlaku untuk masyarakat umum. Namun khusus untuk pelajar hingga tingkat SMA/sederajat, mereka menyepakati tarifnya hanya sebesar Rp3.000. Tidak dinaikkan seperti tarif masyarakat umum.
Lihat Juga :