Bantu Masyarakat Konsultasi Hukum, PT IBR Gandeng Peradi Bersatu via Aplikasi Online

Kamis, 18 November 2021 - 22:17 WIB
loading...
Bantu Masyarakat Konsultasi...
PT Indonesia Berdikari Raya (IBR) menggandeng Peradi Bersatu membuka konsultasi hukum melalui aplikasi Pocket Legals.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PT Indonesia Berdikari Raya menggandeng Peradi Bersatu membuka konsultasi hukum melalui aplikasi Pocket Legals. Diharapkan aplikasi ini dapat membantu masyarakat yang ingin konsultasi terkait masalah hukum.

Pendiri Pocket Legals, Tommy Paulus Hermawan mengatakan, kehadiran aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat untuk konsultasi hukum secara virtual tanpa harus tatap muka seperti biasanya."Kami hadir agar masyarakat Indonesia bisa jadi paham hukum dengan cara yang lebih mudah, praktis, efisien dan praktis," kata Tommy melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Menurut Tommy, aplikasi Pocket Legals didirikan sejak Februari 2021 oleh PT Indonesia Berdikari Raya dengan segudang fitur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk konsultasi.

"Selain konsultasi via chatting, bisa konsultasi melalui video call. Nanti ada juga program kami Pocket Legals Talk di kantor kami," ungkap Tommy.

Pocket Legals Talk mempertemukan para member untuk berdiskusi masalah hukum dengan anggota Peradi Bersatu di kantor yang mirip seperti kafe sehingga member merasa lebih nyaman.

"Free untuk masalah hukum yang hendak dikonsultasikan," jelas Tommy. Baca: ART Tersangka Penggelapan Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir Dipajang di Polda Metro Jaya

Ditambah Peradi Bersatu yang sudah memiliki DPD di seluruh Indonesia, mendukung Pocket Legals untuk bisa mempermudah masyarakat mendapat masukan terjadi semua jenis hukum. "Kami sangat percaya diri atas izin Tuhan bisa membantu masyarakat. Ini jadi tempat bagi masyarakat mendapat pendampingan sesuai request mereka untuk didampingi," katanya.

Sejauh ini per harinya Pocket Legals menerima empat kali keluhan dari netizen soal persoalan hukum. Beberapa di antaranya soal sengketa tanah hingga, kasus penipuan penggelapan.

Nantinya pengguna aplikasi ini, cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan dan Pocket Legals segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan. “Nantinya, admin akan memilah segala jenis aduan untuk diteruskan kepada pakar hukum yang memberikan jawaban,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gubernur Maluku Utara...
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Datangi KPK: Mau Konsultasi
Raffi Ahmad Sambangi...
Raffi Ahmad Sambangi Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan: Hanya untuk Konsultasi
Bantu Masyarakat Konsultasi...
Bantu Masyarakat Konsultasi Hukum, PT IBR Gandeng Peradi Bersatu via Aplikasi Online
Rekomendasi
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Netizen, Bantu UMKM...
Netizen, Bantu UMKM Kita Jualan Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved