Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah
Kamis, 18 November 2021 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS madrasah.
Penetapan tersangka dilakukan Kejati Jabar setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi hingga Rp8 miliar.
Baca juga: Aspidum Kejati Jabar Dimutasi ke Jakarta Buntut Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun
Penetapan tersangka terhadap Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar itu dilakukan oleh Kejati Jabar usai pemeriksaan yang digelar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Riyono.
Riyono pun membeberkan tindak tanduk AK dalam perkara tersebut. Menurutnya, praktik haram dilakukan AK pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), penilaian akhir semester (PAS), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) madrasah ibtidaiyah.
Pada tahun ajaran 2017-2018, lanjut Riyono, Kemenag mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar berdasarkan pengajuan Kantor Kemenag kabupaten/kota melalui Kanwil Kemenag Jabar.
Penetapan tersangka dilakukan Kejati Jabar setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi hingga Rp8 miliar.
Baca juga: Aspidum Kejati Jabar Dimutasi ke Jakarta Buntut Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun
Penetapan tersangka terhadap Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar itu dilakukan oleh Kejati Jabar usai pemeriksaan yang digelar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Riyono.
Riyono pun membeberkan tindak tanduk AK dalam perkara tersebut. Menurutnya, praktik haram dilakukan AK pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), penilaian akhir semester (PAS), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) madrasah ibtidaiyah.
Pada tahun ajaran 2017-2018, lanjut Riyono, Kemenag mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar berdasarkan pengajuan Kantor Kemenag kabupaten/kota melalui Kanwil Kemenag Jabar.
Lihat Juga :