PN Jaktim Vonis 1 Tahun Penjara Eks Lurah Cakung Barat

Kamis, 18 November 2021 - 01:34 WIB
loading...
PN Jaktim Vonis 1 Tahun...
Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada mantan Lurah Cakung Barat, Ridwan Dulhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada mantan Lurah Cakung Barat Ridwan Dulhadi.

Ridwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Dulhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Kadwanto, saat membacakan amar putusan di ruang R. Soebekti, PN Jaktim, Selasa, 16 November 2021.

Dengan begitu, Ridwan tidak perlu menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Tapi, jika dia melakukan tindak pidana selama masa percobaan 2 tahun maka dapat dipenjara 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana yang baru. Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Mahkamah Agung Tunjuk PN Jakarta Timur Tempat Sidang Munarman

Yang memberatkan, perbuatan Ridwan dinilai dapat merugikan pihak lain. Sementara yang meringankan, di dalam persidangan tidak terungkap adanya persekongkolan jahat pada diri terdakwa dengan pihak terkait, terkait surat yang dibuatnya. "Intinya saudara dinyatakan terbukti bersalah, tapi karena alasan meringankan bahwa majelis tidak melihat saudara bersekongkol jahat dengan pihak lain, maka hanya dihukum percobaan," tutur hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
DPR Minta Kementerian...
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Sigap Hadapi Masalah Pascabencana Sumatera
Rekomendasi
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Indonesia Lolos Dramatis...
Indonesia Lolos Dramatis ke Semifinal Piala AFF U-19 usai Tekuk Vietnam
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved