PN Jaktim Vonis 1 Tahun Penjara Eks Lurah Cakung Barat
Kamis, 18 November 2021 - 01:34 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada mantan Lurah Cakung Barat, Ridwan Dulhadi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada mantan Lurah Cakung Barat Ridwan Dulhadi.
Ridwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Dulhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Kadwanto, saat membacakan amar putusan di ruang R. Soebekti, PN Jaktim, Selasa, 16 November 2021.
Dengan begitu, Ridwan tidak perlu menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Tapi, jika dia melakukan tindak pidana selama masa percobaan 2 tahun maka dapat dipenjara 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana yang baru. Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Mahkamah Agung Tunjuk PN Jakarta Timur Tempat Sidang Munarman
Yang memberatkan, perbuatan Ridwan dinilai dapat merugikan pihak lain. Sementara yang meringankan, di dalam persidangan tidak terungkap adanya persekongkolan jahat pada diri terdakwa dengan pihak terkait, terkait surat yang dibuatnya. "Intinya saudara dinyatakan terbukti bersalah, tapi karena alasan meringankan bahwa majelis tidak melihat saudara bersekongkol jahat dengan pihak lain, maka hanya dihukum percobaan," tutur hakim.
Ridwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Dulhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Kadwanto, saat membacakan amar putusan di ruang R. Soebekti, PN Jaktim, Selasa, 16 November 2021.
Dengan begitu, Ridwan tidak perlu menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Tapi, jika dia melakukan tindak pidana selama masa percobaan 2 tahun maka dapat dipenjara 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana yang baru. Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Mahkamah Agung Tunjuk PN Jakarta Timur Tempat Sidang Munarman
Yang memberatkan, perbuatan Ridwan dinilai dapat merugikan pihak lain. Sementara yang meringankan, di dalam persidangan tidak terungkap adanya persekongkolan jahat pada diri terdakwa dengan pihak terkait, terkait surat yang dibuatnya. "Intinya saudara dinyatakan terbukti bersalah, tapi karena alasan meringankan bahwa majelis tidak melihat saudara bersekongkol jahat dengan pihak lain, maka hanya dihukum percobaan," tutur hakim.
Lihat Juga :