Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Papan Reklame di Atas Pospol Harus Distop
Rabu, 17 November 2021 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) dan Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta perihal pembangunan papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni, Lapangan Banteng & Pancoran tersebut. Begitu pun dari pihak Kepolisian selaku pemilik lokasi papan reklame yang diduga telah memberikan rekomendasi untuk pembangunan papan reklame itu.
Pejabat pemerintah daerah, seperti Kepala Satpol PP DKI Arifin selaku pihak yang mengawasi pembangunan papan reklame dan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra juga belum bisa dikonfirmasi, sambungan telepon dan pesan singkat yang disampaikan belum juga direspon.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui hak pembangunan papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng diberikan kepada siapa. Namun, di sekitar perangkat pengatur aliran listrik yang disiapkan PLN untuk papan reklame di lokasi pembangunan terdapat nama PT Zigzag Vtron Harmoni.
Berdasarkan pencarian informasi di internet tidak ada satupun keterangan mengenai nama PT Zigzag Vtron Harmoni. Sehingga, saat ini belum juga bisa diperoleh keterangan dari perusahaan pembangun papan reklame.
Pejabat pemerintah daerah, seperti Kepala Satpol PP DKI Arifin selaku pihak yang mengawasi pembangunan papan reklame dan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra juga belum bisa dikonfirmasi, sambungan telepon dan pesan singkat yang disampaikan belum juga direspon.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui hak pembangunan papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng diberikan kepada siapa. Namun, di sekitar perangkat pengatur aliran listrik yang disiapkan PLN untuk papan reklame di lokasi pembangunan terdapat nama PT Zigzag Vtron Harmoni.
Berdasarkan pencarian informasi di internet tidak ada satupun keterangan mengenai nama PT Zigzag Vtron Harmoni. Sehingga, saat ini belum juga bisa diperoleh keterangan dari perusahaan pembangun papan reklame.
(mhd)
Lihat Juga :