Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka
Selasa, 16 November 2021 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
Dalam praktiknya, AK yang berperan sebagai Ketua KKMI Jabar itu mengarahkan para Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar untuk menunjuk perusahaan tertentu dalam pengadaan atau pencetakan soal ujian, yakni PT Mitra Cemerlang Abadi. Dalam pertemuan rapat KKMI Jabar dan KKMI tingkat kabupaten dan kota, dana BOS di-mark up sedemikian rupa.
"Dan disepakati harganya yang ternyata harganya di-mark up dalam pertemuan itu. Kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKMI Jabar dan KKMI kabupaten/kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan," jelasnya.
Setelah proyek itu rampung, lanjut Riyono, pengurus KKMI mendapat cashback dari pihak perusahaan dengan modus CSR. Pihaknya pun kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara riil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kerugian riilnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP, tapi angka dalam bentuk cash back itu sebesar Rp8 miliar," kata Riyono seraya mengatakan, AK akan dititipkan di rutan Polrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dan disepakati harganya yang ternyata harganya di-mark up dalam pertemuan itu. Kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKMI Jabar dan KKMI kabupaten/kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan," jelasnya.
Setelah proyek itu rampung, lanjut Riyono, pengurus KKMI mendapat cashback dari pihak perusahaan dengan modus CSR. Pihaknya pun kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara riil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kerugian riilnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP, tapi angka dalam bentuk cash back itu sebesar Rp8 miliar," kata Riyono seraya mengatakan, AK akan dititipkan di rutan Polrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(don)
Lihat Juga :