Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka

Selasa, 16 November 2021 - 22:20 WIB
loading...
Korupsi Dana Bos Madrasah...
ASN Kemenag Jabar, AK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS madrasah Rp8 miliar, Selasa (16/11/2021). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi mencapai Rp8 miliar. Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP 2018 Sebesar Rp7,8 Miliar, Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar itu dilakukan oleh Kejati Jabar usai pemeriksaan yang digelar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.

Riyono pun membeberkan tindak tanduk AK dalam perkara tersebut. Menurutnya, praktik haram dilakukan AK pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), penilaian akhir semester (PAS), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) madrasah ibtidaiyah.

Pada tahun ajaran 2017-2018, lanjut Riyono, Kemenag mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar berdasarkan pengajuan Kantor Kemenag kabupaten/kota melalui Kanwil Kemenag Jabar. Baca juga: Terima 273 Aduan Terkait Seleksi CASN, Ombudsman: Kemendikbud Paling Banyak Dilaporkan

"Dana BOS dari Kementerian Agama disalurkan melalui DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kemenag kabupaten dan kota, di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian," katanya.

Dalam praktiknya, AK yang berperan sebagai Ketua KKMI Jabar itu mengarahkan para Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar untuk menunjuk perusahaan tertentu dalam pengadaan atau pencetakan soal ujian, yakni PT Mitra Cemerlang Abadi. Dalam pertemuan rapat KKMI Jabar dan KKMI tingkat kabupaten dan kota, dana BOS di-mark up sedemikian rupa.

"Dan disepakati harganya yang ternyata harganya di-mark up dalam pertemuan itu. Kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKMI Jabar dan KKMI kabupaten/kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan," jelasnya.

Setelah proyek itu rampung, lanjut Riyono, pengurus KKMI mendapat cashback dari pihak perusahaan dengan modus CSR. Pihaknya pun kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara riil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kerugian riilnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP, tapi angka dalam bentuk cash back itu sebesar Rp8 miliar," kata Riyono seraya mengatakan, AK akan dititipkan di rutan Polrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Buntut Pendiri Ponpes...
Buntut Pendiri Ponpes Cabul, Kemenag Pindahkan Santri ke Sejumlah Sekolah di Pati
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
36,6% Dana Proyek Strategis...
36,6% Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Rekening ASN dan Politisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved