Kasus Istri Marahi Suami Ditangani Keadilan Restoratif Dinilai Tepat
loading...
A
A
A
KARAWANG - Langkah eksaminasi khusus dilakukan terhadap perkara caci maki terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang. Hal ini pun diapresiasi Ahli hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho.
Ia berharap, kasus yang termasuk kategori KDRT tidak terulang kembali dan keadilan restoratif menjadi pilihan para jaksa untuk menyelesaikan kasus serupa seperti itu.
"Sewajarnya berdasarkan intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice, dan tak perlu sampai naik ke meja persidangan," kata Hibnu, Selasa (16/11/2021).
Hibnu menilai, seorang aparat penegak hukum seharusnya dapat menyelesaikan persoalan KDRT, dengan restorative justice yang berpegang pada prespektif korban.
Sehingga Hibnu mengatakan, seharusnya tuntutan satu tahun terhadap Valencya alias Nengsy Lim oleh JPU. Hal itu karena kerap memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan, bisa diselesaikan secara berkeadilan.
"Salam perkara-perkara ini seharusnya seorang jaksa, sesuai perkembangan dengan kebijakan jaksa agung dilakukan dengan penyelesaian restorative, kan begitu. sehingga tidak sampai ke arah mitigasi (persidangan)," katanya.
Hibnu juga menyoroti soal temuan dari hasil eksaminasi khusus dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap jika para jaksa yang menangani perkara Valencya diduga tidak profesional dengan menunda-nunda waktu.
"Profesionalisme jaksa yang bersangkutan. ternyata tidak profesional menunda- menunda, padahal namanya penyelesaian hukum itu harus ada, asas tepat, nah itu tidak dijalankan. Inilah saya kira, dalam rangka peningkatan profesionalisme penegak hukum ini harus betul-betul diterapkan," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang. Baca: Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk, Ini Respons Kejati Jabar.
"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Itu untuk eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh kepala kejaksaan negeri atau kepala cabang kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4)," tambahnya. Baca Juga: Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar Buntut Kasus Istri Marahi Dituntut 1 Tahun.
Ia berharap, kasus yang termasuk kategori KDRT tidak terulang kembali dan keadilan restoratif menjadi pilihan para jaksa untuk menyelesaikan kasus serupa seperti itu.
"Sewajarnya berdasarkan intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice, dan tak perlu sampai naik ke meja persidangan," kata Hibnu, Selasa (16/11/2021).
Hibnu menilai, seorang aparat penegak hukum seharusnya dapat menyelesaikan persoalan KDRT, dengan restorative justice yang berpegang pada prespektif korban.
Sehingga Hibnu mengatakan, seharusnya tuntutan satu tahun terhadap Valencya alias Nengsy Lim oleh JPU. Hal itu karena kerap memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan, bisa diselesaikan secara berkeadilan.
"Salam perkara-perkara ini seharusnya seorang jaksa, sesuai perkembangan dengan kebijakan jaksa agung dilakukan dengan penyelesaian restorative, kan begitu. sehingga tidak sampai ke arah mitigasi (persidangan)," katanya.
Hibnu juga menyoroti soal temuan dari hasil eksaminasi khusus dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap jika para jaksa yang menangani perkara Valencya diduga tidak profesional dengan menunda-nunda waktu.
"Profesionalisme jaksa yang bersangkutan. ternyata tidak profesional menunda- menunda, padahal namanya penyelesaian hukum itu harus ada, asas tepat, nah itu tidak dijalankan. Inilah saya kira, dalam rangka peningkatan profesionalisme penegak hukum ini harus betul-betul diterapkan," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang. Baca: Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gara-gara Marahi Suami Mabuk, Ini Respons Kejati Jabar.
"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Itu untuk eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh kepala kejaksaan negeri atau kepala cabang kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4)," tambahnya. Baca Juga: Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar Buntut Kasus Istri Marahi Dituntut 1 Tahun.
(nag)