Kasus Istri Marahi Suami Ditangani Keadilan Restoratif Dinilai Tepat
Selasa, 16 November 2021 - 17:41 WIB
loading...
Tampak Valencya saat mengikuti sidang di PN Karawang sebagai terdakwa KDRT. Dok/SINDOnews
A
A
A
KARAWANG - Langkah eksaminasi khusus dilakukan terhadap perkara caci maki terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang. Hal ini pun diapresiasi Ahli hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho.
Ia berharap, kasus yang termasuk kategori KDRT tidak terulang kembali dan keadilan restoratif menjadi pilihan para jaksa untuk menyelesaikan kasus serupa seperti itu.
"Sewajarnya berdasarkan intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice, dan tak perlu sampai naik ke meja persidangan," kata Hibnu, Selasa (16/11/2021).
Hibnu menilai, seorang aparat penegak hukum seharusnya dapat menyelesaikan persoalan KDRT, dengan restorative justice yang berpegang pada prespektif korban.
Sehingga Hibnu mengatakan, seharusnya tuntutan satu tahun terhadap Valencya alias Nengsy Lim oleh JPU. Hal itu karena kerap memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan, bisa diselesaikan secara berkeadilan.
Ia berharap, kasus yang termasuk kategori KDRT tidak terulang kembali dan keadilan restoratif menjadi pilihan para jaksa untuk menyelesaikan kasus serupa seperti itu.
"Sewajarnya berdasarkan intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice, dan tak perlu sampai naik ke meja persidangan," kata Hibnu, Selasa (16/11/2021).
Hibnu menilai, seorang aparat penegak hukum seharusnya dapat menyelesaikan persoalan KDRT, dengan restorative justice yang berpegang pada prespektif korban.
Sehingga Hibnu mengatakan, seharusnya tuntutan satu tahun terhadap Valencya alias Nengsy Lim oleh JPU. Hal itu karena kerap memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan, bisa diselesaikan secara berkeadilan.
Lihat Juga :