Gubernur Jabar Resmi Perpanjang PSBB Bodebek hingga 2 Juli
Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: SK Gubernur Belum Turun, Ratusan Guru Honorer Tak Bisa Cairkan Tunjangan)
Dengan keluarnya kepgub tersebut, kata Daud, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak, hingga rajin cuci tangan dengan sabun.
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," tegasnya.
Daud juga mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada bupati/wali kota di Provinsi Jabar.
(Baca: Gubernur Jabar Ungkap Wacana Buka Sekolah pada Januari 2021)
Dengan keluarnya kepgub tersebut, kata Daud, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak, hingga rajin cuci tangan dengan sabun.
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," tegasnya.
Daud juga mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada bupati/wali kota di Provinsi Jabar.
(Baca: Gubernur Jabar Ungkap Wacana Buka Sekolah pada Januari 2021)
Lihat Juga :