Gubernur Jabar Resmi Perpanjang PSBB Bodebek hingga 2 Juli
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) hingga 2 Juli 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional di daerah Bodebek yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Kamis (4/6/2020) kemarin.
Selain itu, Gubernur Jabar juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Pandemi COVID-19 di Provinsi Jabar.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020) nanti.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro). Juga diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," jelas Daud, Jumat (5/6/2020).
(Baca: SK Gubernur Belum Turun, Ratusan Guru Honorer Tak Bisa Cairkan Tunjangan)
Dengan keluarnya kepgub tersebut, kata Daud, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak, hingga rajin cuci tangan dengan sabun.
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," tegasnya.
Daud juga mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada bupati/wali kota di Provinsi Jabar.
(Baca: Gubernur Jabar Ungkap Wacana Buka Sekolah pada Januari 2021)
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional di daerah Bodebek yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Kamis (4/6/2020) kemarin.
Selain itu, Gubernur Jabar juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Pandemi COVID-19 di Provinsi Jabar.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020) nanti.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro). Juga diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," jelas Daud, Jumat (5/6/2020).
(Baca: SK Gubernur Belum Turun, Ratusan Guru Honorer Tak Bisa Cairkan Tunjangan)
Dengan keluarnya kepgub tersebut, kata Daud, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak, hingga rajin cuci tangan dengan sabun.
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," tegasnya.
Daud juga mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada bupati/wali kota di Provinsi Jabar.
(Baca: Gubernur Jabar Ungkap Wacana Buka Sekolah pada Januari 2021)