Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Selasa, 16 November 2021 - 07:50 WIB
loading...
Sidang Unlawful Killing...
PN Jaksel hari ini menggelar sidang Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda jaksa hadirkan saksi kunci. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus unlawful killing laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun agendanya masih pemeriksaan saksi dari Jaksa.

”Hari ini kembali sidangnya dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno pada wartawan, Selasa (16/11/2021). Baca juga : Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Meski agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa, Haruno tak bisa memastikan siapa saja saksi yang bakal dihadirkan di persidangan kali ini. Disamping itu, dia juga tak menyebutkan berapa jumlah saksi yang bakal diperiksa di persidangan.

Pada persidangan pekan sebelumnya, Selasa, 9 November 2021 kemarin Jaksa menghadirkan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi di persidangan. Begitu juga dengan AKBP Handik Zusen, yang kala kasus itu terjadi dia menjabat sebagai Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.

Di persidangan tersebut, keduanya memberikan penjelasan tentang SOP penyelidikan dan SOP penggunaan senjata api saat ditanyai oleh Jaksa. Keduanya juga sempat menjelaskan latar belakang kasus itu terjadi dan kronologis peristiwa yang dialami jajaran Polda Metro Jaya saat melakukan penyelidikan atas informasi penggerudukan gedung Polda Metro Jaya itu hingga berujung pada tewasnya 6 Laskar FPI.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
4 Kunci Timnas Indonesia...
4 Kunci Timnas Indonesia Menuju Puncak Juara Piala Asia U-23 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved