Penindakan Operasi Zebra Diimbau Edukatif dan Humanis

Senin, 15 November 2021 - 14:39 WIB
loading...
Penindakan Operasi Zebra Diimbau Edukatif dan Humanis
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, saat memimpin apel Operasi Zebra tahun 2021. Operasi ini merupakan cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022. Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Pelaksanaan Operasi Zebra yang digelar kepolisian diimbau agar bisa lebih edukatif dan humanis kepada masyarakat. Diketahui operasi ini mulai dilaksanakan pada hari Senin, (15/11/2021) hingga 14 hari ke depan.

Operasi Zebra di Kabupaten Luwu ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di Mapolres Luwu, Senin (15/11/2021) pagi.



Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, saat memimpin apel menyampaikan Operasi Zebra Tahun 2021 merupakan operasi cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Saya harapkan utamakan cara bertindak persuasif, edukatif dan humanis terhadap pelanggar lalu lintas," ujarnya.

Peserta apel terdiri dari TNI Koramil 1403/Palopo, Polres Luwu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar, BPBD dan Senkom mitra polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Luwu mengatakan yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan bagi pengguna jalan, karena kepatuhan merupakan sesuatu hal yang pertama dan utama dalam berlalulintas

“Oleh karena itu, Polri khususnya lalu lintas, terus berupaya melaksanakan program prioritas Kapolri yang disebut Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan," sebut Fajar.

Dijelaskan oleh Kapolres Luwu, Polri telah menetapkan kalender Operasi Kepolisian di bidang lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya.

"Ada 9 jenis pelanggaran yang akan dijadikan sasaran operasi dan akan ditindak tegas karena 9 jenis pelanggaran ini adalah penyebab terjadinya fatalitas korban laka lantas," katanya.



Disebutkan, 9 jenis Pelanggaran yang dimaksud, yakni, pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan Safety Belt, berkendara melebihi batas kecepatan, pengemudi atau pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol.



"Pelanggaran lain berupa melawan arus, pengendara di bawah umur, menggunakan handphone saat membawa kendaraan, tidak dilengkapi SIM serta kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan lampu strobe, rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya," sebutnya.

Apel Gelar Pasukan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Luwu, Rudi R Dappi, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Purwanto S. Abdullah, Plt Pabung Luwu, Kapten CBA Marthen Luther serta perwakilan dari OPD lingkup Pemkab Luwu .
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4988 seconds (0.1#10.140)